Kedua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, YS (38) dan SB (40), warga Desa Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, berada di Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa guna proses selanjutnya. (Dok. Polres Langsa)
LINTAS ATJEH | LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil meringkus dua pemuda tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Kedua tersangka yakni YS (38) dan SB (40), warga Desa Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
YS dan SB diciduk di pinggir jalan Desa Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Minggu (09/10/2022) sekitar pukul 15.00 WIB
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Shandy Saputra, Jum'at (14/10/2022), menyampaikan bahwa penangkapan YS dan SB hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sabu-sabu sebelumnya terhadap tersangka WF.
"Saat penangkapan ditemukan barang-bukti 1 paket sabu seberat 0,15 gram, kaca pirek masih ada sisa sabu," terang Iptu Shandy Saputra.
"Guna kepentingan penyidikan, tersangka YS dan SB beserta barang bukti dibawa ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.[*/Red]