Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa segera memasuki masa pensiun, Desember 2022 | Foto: Instagram @jenderaltniandikaperkasa
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan segera diganti, karena memasuki masa pensiun pada Desember 2022 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut proses pergantian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah ada mekanismenya.
"Iya sudah ada mekanismenya. Ditunggu saja," ujar Mahfud kepada wartawan, Jum'at (9/9/2022). Namun, Mahfud mengaku tidak tahu siapa yang akan ditunjuk menjadi Panglima TNI berikutnya. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengajukan nama calon Panglima TNI ke DPR.
"Oh ndak (tidak) tahu. Itu Presiden itu yang akan ajukan ke DPR. Ditunggu aja," tegasnya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Sebagai informasi, ketentuan pengangkatan Panglima TNI diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Posisi panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Pada pasal 13, ayat 6 UU tersebut dituliskan, “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat."
Sedangkan untuk usia maksimal atau pensiun bagi tingkat perwira yaitu 58 tahun. Hal ini berbeda dengan prajurit TNI berpangkat bintara dan tamtama yang memasuki usia pensiun umur 53 tahun.
Sedangkan untuk pemberhentian dari jabatan seperti yang diatur dalam Pasal 59, prajurit yang berpangkat Kolonel dan perwira akan diberhentikan oleh presiden.[tvonenews.com]