-->

Konflik di Wilayah Alue Canang, Ketua DPW BPI KPNPA RI Angkat Bicara

10 September, 2022, 16.48 WIB Last Updated 2022-09-10T09:53:15Z


LINTAS ATJEH | ACEH TIMUR - Muspika Birem Bayeun harus bisa bijaksana dalam menyelesaikan konflik penguasaan dan pemanfaatan lahan milik negara yang berada di wilayah Gampong Alue Canang pada acara mediasi yang akan dilaksanakan, Selasa (13/09/2022) besok.

(Baca: Warga Alue Canang Geruduk Kantor Camat, Ada Apa Dengan Kapolsek Birem Bayeun?)


Demikian dikatakan Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Chaidir Hasballah, SE kepada LintasAtjeh.com di ruang kerjanya, Sabtu (10/09/2022).


"Pemanfaatan lahan beserta isinya yang merupakan milik negara sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Jadi, Muspika harus tetap mengacu pada aturan dan perundang-undangan untuk menyelesaikan konflik tersebut," tegas Chaidir.


Menurut Chaidir, pengelolaan atau pemanfaatan lahan milik negara sebelum dilakukan pelaksanaan pembangunan jalan tol itu sepenuhnya ditangan Pemerintah Desa atau gampong yang merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat.


"Jadi, jika ada pihak yang mengelola atau memanfaatkan lahan milik negara tanpa ijin pemerintah itu bisa dijerat pasal 167 (1) KUHP, pasal 389 KUHP dan 551 KUHP," jelas Ketua DPW BPI KPNPA RI itu.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Dikatakannya, konflik tersebut tidak akan timbul jika pemilik lahan yang telah menerima ganti rugi dari negara sadar dan memahami aturan. Karena lahan miliknya sudah dibeli negara sehingga pengelolaan atau pemanfaatannya itu wajib dikelola Pemerintah Desa untuk menunjang PAD.


(Baca juga: Terkait Konflik Pemanfaatan Area Jalan Tol, Sukma: Mantan Pemilik Lahan Tidak Ada Lagi Hak Untuk Kelola)


"Pengelolaan lahan milik negara oleh Pemerintah Desa itu juga harus diawasi Camat, Kapolsek dan Danramil yang merupakan Pemerintah Kecamatan (Muspika) sehingga tidak ada penyelewengan dalam mengelola aset milik negara," ujarnya.


"Agar mencegah atau mengantisipasi terjadinya konflik berkepanjangan, kita berharap pihak Muspika Birem Bayeun menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan bijaksana," pungkas Chaidir. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini