Hal itu dikarenakan adanya ketidaklaziman pada pembagian Zakat Senif bersamaan dengan program safari shubuh Pemko Langsa di Gampong Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur beberapa hari lalu.
Pasalnya, dalam pembagian Zakat Senif yang berasal dari Baitul Mal Kota Langsa tersebut dibagikan oleh Mantan Wakil Walikota Langsa yang bukan lagi sebagai pejabat daerah.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRK Langsa, Jeffry Sentana kepada LintasAtjeh.com di ruang kerjanya, Jum'at (23/09/2022).
"Desakan tersebut merupakan salah satu hasil keputusan hasil rapat Komisi II DPRK Langsa dengan Baitul Mal Kota Langsa yang disampaikan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRK Langsa hari ini," ujar politisi muda Partai Gerindra Kota Langsa itu.
"Kami sangat mendukung program Safari Shubuh untuk terus berlangsung selamanya bahkan jika memungkinkan program Pemko itu dilakukan tidak hanya setiap Jum’at melainkan dilakukan setiap hari hingga hari kiamat tiba," imbuhnya.
Sebagai wakil rakyat, sambung Jeffry, sudah menjadi tugas DPRK untuk memantau serta mengingatkan agar program-program Pemko Langsa yang menyangkut Ibadah tersebut tidak ternodai dengan hal buruk yang berpotensi dapat merusak niat ibadah itu sendiri.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Komisi II DPRK Langsa berharap agar Safari Shubuh yang dilakukan oleh Pemko Langsa murni merupakan ibadah yang ikhlas karena sebab iman dan taqwa kepada Allah serta tidak terjebak dalam kepentingan pencitraan, ajang kampanye calon tertentu untuk tujuan tertentu dan melakukan fasilitasi sebagai bentuk balas jasa atau bentuk penghargaan yang berlebihan kepada para mantan pejabat daerah.
“Setelah melakukan penggalian fakta lebih dalam, akhirnya Komisi II sepakat memutuskan untuk mendesak Baitul Mal tidak lagi melakukan pembagian Zakat Senif bersamaan dengan program Safari Shubuh Pemko Langsa. Pembagian Zakat Senif di Baitul Mal itu dapat dilakukan kapan saja tanpa harus bersamaan dengan Safari Shubuh," jelas Jeffry.
Artinya kebijakan ini adalah kebijakan lembaga legislatif yang harus dijalankan Pemko Langsa yang dipimpin Pj. Walikota Langsa, Ir. Said Mahdum, karena ini sudah kebijakan lembaga. Baitul Mal ini kan menggunakan APBK Langsa dan juga merupakan mitra Komisi II jadi kami wajib mengawasinya.
"Kami sedang menjalankan fungsi pengawasan DPRK, Kami tidak mau ada pihak-pihak yang melakukan pencitraan dan menunggangi program itu untuk kepentingan dirinya. Apalagi mencampuradukan antara Kepentingan politik dengan ibadah agama. Ini yang menjadi kritik saya pada pemko langsa beberapa waktu yang lalu, jangan menjadikan Safari Shubuh ajang kampanye tertentu," ulas Jeffry
Jeffry juga membantah pernyataan yang mengatakan dirinya melarang atau tidak suka dengan kegiatan ibadah Safari Shubuh yang diselenggarakan Pemko Langsa selama ini.
“Memang ada beberapa media online yang gagal paham dan tendensius menyerang saya dengan cara mempelintir pernyataan saya sebelumnya tanpa konfirmasi apapun serta mengatakan bahwa saya (Jeffry) melarang dan membatasi orang melakukan ibadah sholat shubuh padahal saya tidak pernah mengatakan hal demikian," katanya.
"Pro Kontra itu biasa dalam menyampaikan pendapat, yang saya sayangkan adalah pernyataan mereka itu memfitnah diri saya dengan membangun narasi fitnah dan memang sudah terkonfirmasi oleh Pemko Langsa bahwa mereka itu LSM Ilegal, Saya sedang mempertimbangkan upaya hukum dari fitnah tersebut," pungkas Jeffry Sentana. [Sm]