Untuk menunjukan bukti atas kepemilikan sebuah lahan, sangat diperlukan sebuah sertifikat.
Sertifikat tanah adalah bukti yang kuat dan autentik untuk menunjukkan kepemilikan atas sebuah lahan dan merupakan dokumen penting yang harus segera diurus.
Seseorang yang belum memiliki sertifikat tanah, dapat segera melakukan pengurusan di Badan Pertanahan Nasional.
Lantas, bagaimana cara membuat sertifikat tanah? Dan apa saja syaratnya?
Dilansir dari Kompas.com, cara membuat sertifikat tanah yakni melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah
Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Foto kopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat
Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Lalu, pemilik juga akan diminta untuk melampirkan data properti, seperti :
Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk tanah yang ada bangunannya
Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli
Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Cara Membuat Sertifikat Tanah secara Mandiri
1. Mengunjungi Kantor BPN
Tahap pertama mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah.
Setelah berada di kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah
Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen
Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning (setiap Kantor BPN kadang berbeda warna map)
Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah
Anda juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan.
Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.
2. Pengukuran lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.
Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
3. Penerbitan Sertifikat
Tanah Hak Milik Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah.
Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada.
Setelah itu, Anda hanya tinggal menunggu dikeluarkannya surat keputusan.
4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
Anda akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit.
Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.
Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah jadi dan dapat diambil.
Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah
Dilansir dari dari Kontan.co.id, biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif, tergantung pada lokasi dan luasnya tanah.
Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, maka biaya yang dikeluarkan akan semakin tinggi.
Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Hal itu menjadi patokan biaya pembuatan sertifikat tanah.
Adapun tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus berikut ini :
a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000
Keterangan :
Tu : Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
L : luas tanah.
HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.[Posbelitung.co/Fitri Wahyuni]