LINTAS ATJEH | JAKARTA - Sebanyak 24 dari 40 partai politik (parpol) dinyatakan terdaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pangkalnya, dokumen yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan lengkap hingga pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.
"Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Anggota KPU, Idham Holik, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (15/8).
Selanjutnya, KPU akan mulai dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepada 24 parpol yang berkas pendaftaran peserta Pemilu 2024 dinyatakan lengkap.
Sementara itu, 16 parpol yang berkas pendaftarannya belum lengkap dinyatakan tidak terdaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Pangkalnya, KPU sudah memberi batas waktu perbaikan pemberkasan hingga tenggat pendaftaran.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Lebih jauh, Idham menerangkan, parpol yang lolos parlemen pada Pemilu 2019 hanya akan menjalankan verifikasi administrasi. Sedangkan parpol yang tidak lolos ke Senayan ataupun baru berdiri juga harus mengikutip tahapan verifikasi verifikasi faktual.
Berikut perincian 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP),
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
5. Partai NasDem,
6. Partai Bulan Bintang (PBB),
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
8. Partai Garuda,
9. Partai Demokrat,
10. Partai Gelora,
11. Partai Hanura,
12. Partai Gerindra,
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
14. Partai Golongan Karya (Golkar),
15. Partai Amanat Nasional (PAN),
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
18. Partai Buruh,
19. Partai Ummat,
20. Partai Republik,
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),
22. Partai Republiku Indonesia,
23. Parsindo, dan
24. Partai Republik Satu.
Adapun 16 parpol yang belum lengkap dokumen pendaftaran:
1. Partai Reformasi,
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai),
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI),
4. Partai Kedaulatan Rakyat,
5. Partai Berkarya,
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu,
7. Partai Pelita,
8. Partai Kongres,
9. Partai Karya Republik (PAKAR),
10. Partai Bhineka Indonesia,
11. Partai Pandu Bangsa,
12. Partai Perkasa,
13. Partai Masyumi,
14. Partai Damai Kasih Bangsa,
15. Partai Pemersatu Bangsa, dan
16. Partai Kedaulatan.
[Alinea]