RH (kiri) bersama temannya IS saat diamankan di Polres Aceh Tamiang Foto: Humas Polres Aceh Tamiang
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang menangkap seorang oknum Polisi asal Sumatera Utara (Sumut) bersama seorang temannya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Oknum polisi tersebut berinisial RH (45), tercatat sebagai warga Desa Berandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sementara temannya berinisial IS (39), warga Desa Kampung Lama, Kecamatan Besitang, Sumatera Utara.
RH tak lain merupakan oknum yang bertuga dijajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Besitang, Polres Langkat, Polda Sumut.
"Dua tersangka ditangkap saat mengantar paket narkotika jenis sabu di Desa Landuh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (27/08/2022)," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali.
Dari dua tersangka, kata Kapolres, petugas mengamankan barang bukti 23,05 gram sabu, empat unit handphone dan satu unit mobil pick-up Grand Max.
Kapolres menambahkan, dua tersangka tersebut ditangkap atas pengembangan dari dua tersangka penyalahgunaaan narkotika jenis sabu sebelumnya.
"Dua tersangka yang sebelumnya ditangkap yakni IP (32), warga Desa Durian, Kecamatan Rantau dan MRG (19), warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kualasimpang, Aceh Tamiang," kata Kapolres, Selasa (30/08/2022).
Menurut Kapolres, IP dan MRG juga ditangkap pada Sabtu (27/8) di komplek perumahan GRR yang terletak di Desa Landuh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA
LINTAS ATJEH.COM
Dari IP dan MRG petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu 0,11 gram, alat hisap sabu dan satu lembar slip pengiriman uang senilai Rp16 juta.
"Pengakuan dua tersangka uang Rp16 juta tersebut dikirim untuk memesan narkotika jenis sabu dari IS, dan barangnya sedang dalam pengantaran," ungkapnya.
Lanjut Kapolres, petugas kemudian menunggu tersangka IS dan tak lama menunggu, akhirnya IS datang bersama rekannya RH (oknum polisi) menggunakan mobil Gran Max. Petugas yang sudah siaga pun langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
"Hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah karpet mobil. Pengakuan tersangka Is, barang barang tersebut milik RH (oknum polisi)," l," ungkap Imam Asfali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka beserta barang bukti berupa 23,05 gram sabu, satu unit mobil Gran Max saat ini telah diamankan di Polres Aceh Tamiang.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah karpet mobil. Pengakuan tersangka Is, barang barang tersebut milik RH (oknum polisi)," ungkap Imam Asfali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka beserta barang bukti berupa 23,05 gram sabu, satu unit mobil Gran Max saat ini telah diamankan di Polres Aceh Tamiang guna proses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.[ZF]