Ilustrasi |
Berdasarkan penelusuran tim investigasi media dari keterangan beberapa anggota DPRK yang duduk di Komisi IV tahun 2019-2021, mereka mengakui bahwa sebelum RAPBK di usulkan ke BAPPEDA Aceh dan BAPPENAS semestinya rencana penggunaan DAK dan DOKA terlebih dahulu dibahas dalam rapat bersama Komisi IV DPRK. Namun hal tersebut tidak pernah dilakukan, padahal itu merupakan salah satu syarat mutlak.
(Baca: Tak Bermanfaat Bagi Masyarakat, Pengaspalan Jalan Pelabuhan Kuala Langsa Tanpa NPHD)
T. Helmi Mirza, mantan Ketua Komisi IV yang kini menjadi anggota Komisi I DPRK Langsa saat ditemui beberapa awak media di ruang kerjanya, Selasa (23/08/2022) kemarin membenarkan tidak adanya rapat pembahasan mengenai rencana penggunaan DAK dan DOKA ketika ia menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRK.
"Komisi IV saat menerima RAPBK dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah( TAPD) Kota Langsa sudah ada judul kegiatan tersebut," ujar Helmi.
Ia menjelaskan, sebelum kegiatan itu diusulkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Bappeda Aceh kegiatan yang bersumber dari DAK khususnya kegiatan pengaspalan jalan Pelabuhan Kuala Langsa itu harus dibahas di komisi terlebih dahulu, setelah itu baru ke tingkat selanjutnya.
"Dalam usulan ke Bappenas dan Bappeda Aceh, harus ada kesepakatan bersama antara Pemko Langsa dan DPRK Langsa yang ditandatangani oleh Walikota dan DPRK Langsa. Tetapi, saya tidak mengetahui kenapa tanpa ada pembahasan usulan itu bisa disetujui," kata Helmi heran.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
"Tanda tangan dan stempel itu terkesan secara personal bukan mewakili lembaga, karena jika mewakili lembaga sudah tentu atas persetujuan anggota," imbuh politisi Partai Nasional Aceh itu.
(Baca juga : Tak ada NPHD, MaTA: Diduga Motif Proyek Itu Hanya Untuk Keuntungan Pribadi Oknum Tertentu)
Terkait dengan tidak adanya NPHD pada kegiatan itu, Helmi mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Kabid Bina Marga pada PUPR Kota Langsa. Namun pada saat itu Kabid Bina Marga mengaku bahwa NPHD sedang dalam proses.
"Namun hingga proyek selesai dikerjakan oleh pihak pelaksana, NPHD nya juga tidak ada," tegasnya.
Menanggapi tidak adanya rapat pembahasan di Komisi IV pada usulan RAPBK, mantan Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latif yang kini sebagai Wakil Ketua Komisi III membantah hal tersebut.
"Kalau tidak ada pembahasan mengapa ada persetujuan bersama. Artinya setiap ada persetujuan bersama itu sudah melewati tahapan pembahasan. Pembahasan ada beberapa tahapan," jawab Zulkifli Latif melalui pesan WhatsApp kepada awak media. [Sm]