LINTAS ATJEH | LANGSA - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Indrana Syahputra, SE yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa untuk proyek swakelola 26 milyar rupiah lebih diduga tidak memahami masalah teknis.
Pasalnya, saat ditanya sejumlah awak media tentang teknis di pekerjaan swakelola tersebut seperti mutu beton yang digunakan pada pekerjaan di SMPN 7, PPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa itu hanya diam dan seperti orang bingung. Dan pertanyaan itu langsung dijawab oleh Kadis Pendidik dan Kebudayaan Kota Langsa.
"Tidak ada PPTK di Kota Langsa ini yang tahu semua teknis itu, kalau tau secara detail itu mundur," jawab Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (28/07/2022) kemarin.
Selanjutnya ia memaparkan bahwa kegiatan swakelola di dinasnya tersebut sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Swakelola yang dikerjakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa ini tipe satu. Untuk tahun ini dana yang dikelola untuk kegiatan swakelola sebesar Rp 26.866.199.000 dan bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Reguler tahun 2022," ujar Suhartini yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan tersebut.
Ia merincikan, dana 26 milyar rupiah lebih itu dijadikan 79 paket kerjaan yang terdiri dari, Sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) sebesar Rp. 1.717.949.600,- dengan jumlah 13 paket. Sekolah Dasar (SD) Rp. 12.582.424.000,- dengan 39 paket. Kemudian untuk SMP sebesar Rp. 11.222.627.000,- dengan jumlah 27 paket.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa menggunakan jasa Fasilitator untuk membuat gambar teknik hingga perhitungan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan pengawasan kegiatan. Fasilitator tersebut adalah pihak ketiga.
"Untuk tenaga teknis kami menggunakan jasa Fasilitator diantaranya dari lulusan STM atau SMK," sebut Suhartini.
Namun saat ditanya tentang mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan swakelola tersebut, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa menjawab tidak sesuai pertanyaan awak media.
"Kegiatan proyek tersebut sedang dalam pengerjaan. Bukan urusan kalian yang menentukan kwalitas pekerjaan tersebut," kata Suhartini dengan nada tinggi.
Pasca melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, tim investigasi media kembali melakukan pemantauan disejumlah sekolah yang sedang melaksanakan kegiatan swakelola tersebut, Minggu (31/07/2022).
Perlu diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Permendagri no 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Daerah bahwa tugas PPTK diantaranya menyusun perencanaan pengadaan. Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK). Menetapkan rancangan kontrak.
Salah satu butir kewenangan PPTK dalam Perpres 12 Tahan 2019 tersebut yang dijelaskan 3 kelompok tugas besar PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA adalah mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD.[Sm]