LINTAS ATJEH | LANGSA - PT Pegadaian Syariah Cabang Langsa belum menerapkan sistem perbankan syariah sehingga terkesan tidak mendukung regulasi yang berlaku di Aceh.
Putra Zulfirman, Salah seorang nasabah PT Pegadaian Syariah Cabang Langsa kepada LintasAtjeh.com, Selasa (12/07/2022) menyampaikan keluhannya terhadap pelayanan yang disediakan di perusahaan BUMN bagian keuangan tersebut.
Dikatakannya, salah satu pelayan di saat nasabah ingin menebus gadaian setelah jam istirahat harus menggunakan transaksi non tunai.
"Namun anehnya, sistem transaksi bank syariah tidak tersedia di menu pilihan. Padahal di Aceh tidak lagi menggunakan perbankan konvensional," ungkap Putra.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Ia menjelaskan, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS), setiap lembaga keuangan harus menerapkan sistem syariah. Namun hal itu tidak berlaku di Pegadaian Syariah Cabang Langsa.
"Tidak tersedianya menu pilihan perbankan syariah, yakni BSI dan Bank Aceh Syariah menyebabkan lambatnya proses pencarian terhadap nasabah," terangnya.
Sementara itu, Marketing Executive Pegadaian Syariah Langsa, Risky Prabowo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa saat ini pembahasan MoU dengan perbankan syariah masih dalam proses.
"Untuk sementara pembayaran bisa melalui indomaret, link aja dan agen Pegadaian," pungkasnya.[Sm]