-->

Diduga Sejumlah Proyek Pokir Oknum Dewan 'Fitriadi' Telah Diperjualbelikan, LAKI Minta Penegak Hukum Ikut Memantau

18 Juli, 2022, 15.35 WIB Last Updated 2022-07-18T08:35:50Z

Anggota DPRK Aceh Tamiang Dapil III, Fitriadi | Foto: Humas Sekwan

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang  Kabupaten Aceh Tamiang, menduga kuat bahwa pihak rekanan/pemborong yang akan mengerjakan seluruh proyek/kegiatan pokok pikiran (Pokir) usulan oknum anggota DPRK, Fitriadi pada tahun 2022 ini diusulkan sendiri oleh oknum tersebut, bukan ditetapkan oleh pihak dinas tehnis terkait.

Ada dugaan bahwa seluruh proyek/kegiatan pokir oknum tersebut akan diperjualbelikan, bahkan sejumlah proyek/kegiatan terindikasi telah dijual kepada pihak yang telah terlebih dahulu menghutangkan uang kepada Fitriadi.

Oleh karenanya LAKI Cabang Aceh Tamiang meminta kepada pihak penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan untuk ikut memantau pelaksanan proyek/kegiatan pokir yang diusulkan oknum dewan yang berasal dari Dapil III itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Aceh Tamiang, kepada LintasAtjeh.com, Senin siang (18/07/2022).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Menurut Nasir, selama ini LAKI Cabang Aceh Tamiang telah mendapat banyak informasi bahwa Fitriadi diduga kuat sering berhutang pada sejumlah pihak, dengan perjanjian akan dibayar hutang-hutang dirinya tersebut dengan cara menjual proyek/kegiatan pokir dirinya.

Nasir juga sangat menyayangkan sikap Fitriadi yang terkesan tidak berani alias takut memberikan  keterangan saat dikonfirmasi tentang  pelaksanaan proyek/kegiatan pokir dirinya.

"Demi tegaknya keadilan di Aceh Tamiang, sekali lagi kami minta kepada pihak penegak hukum ikut memantau pelaksanaan proyek/kegiatan pokir Fitriadi. Untuk keterangan terkait perihal tersebut, aparat penegak hukum dapat mengumpulkan dari para PPTK dan dari LAKI Aceh Tamiang," sebutnya lagi.[ZF]


 

Komentar

Tampilkan

Terkini