-->

Diduga Mulai Disusupi Kepentingan Partai, Rakyat Pertanyakan Netralitas Pj Walikota Banda Aceh

28 Juli, 2022, 06.36 WIB Last Updated 2022-07-27T23:44:13Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Penunjukan Pj Kepala Daerah merupakan suatu keharusan yang diamanahkan undang-undang untuk mengisi kekosongan kekuasaan. Pun demikian undang-undang juga menetapkan kewenangan hingga larangan yang mesti dijalankan oleh seorang penjabat kepala daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Pj Gubernur Aceh Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki telah mengamanahkan kepada Pj Walikota Banda Aceh agar fokus prioritaskan pula program-program penanganan Covid-19, termasuk terkait pemulihan ekonomi pasca pandemi agar dapat dipacu.

Mendagri juga berpesan agar pj wali kota memfasilitasi persiapan pemilu serentak pada 2024 mendatang sembari menjaga netralitas aparatur sipil negara.

Pesan Mendagri di atas mengisyaratkan kepada PJ, selain penyelesain persoalan daerah ada tugas  utama yang harus diselesaikan. Perlu di garis bawahi, PJ lahir bukan melalui proses demokrasi. Tapi, merupakan perpanjangan dari pemerintah pusat untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah dengan baik.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Kehadiran Pj Walikota Banda Aceh  di acara salah satu partai, serta dominasi partai penguasa parlemen Kota Banda Aceh dalam laju pemerintahan di Banda Aceh justru menjadi indikator bahwa netralitas Pj Walikota Banda Aceh patut diragukan. Ssehingga hal ini telah bertolak belakang dengan amanah mendagri terkait netralititas ASN.

"Hal ini bisa berimplikasi terhadap menurunnya kepercayaan publik kepada mendagri sebagai pemberi mandat kepada seorang penjabat kepala daerah," ungkap Koordinator Forum Kedaulatan Rakyat, Wanda Zaria kepada media, Kamis (28/07/2022).

Dikatakannya,  untuk itu kami dari Forum Kedaulatan Rakyat meminta Mendagri agar memonitoring dan mengevaluasi setiap kebijakan PJ Kota Banda Aceh, agar tidak disisipi oleh kepentingnan partai tertentu.  

"Kami juga meminta komitment PJ Kota Banda Aceh untuk berkerja sesuai dengan amanah Mendagri dan juga melaksanakan Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2008," bebernya. 

Masih kata dia, kami minta partai politik di Kota Banda Aceh, untuk  tidak mengintervensi dan mengkontaminasi PJ Walikota Banda Aceh dalam melaksanakan amanah UU. 

"Jika hal tersebut terus berlanjut, kami khawatirkan akan mengganggu stabilitas daerah," pungkas Wanda Zaria.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini