-->

Diduga Kuat Telah Melakukan Penyalahgunaan Jabatan, LAKI Minta Penegak Hukum Berani Usut Pokir Oknum Dewan Bernama Siti Zaleha

18 Juli, 2022, 08.37 WIB Last Updated 2022-07-18T01:37:44Z

DPRK Aceh Tamiang Dapil III, Siti Zaleha | Foto: Humas Sekwan
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Pelaksanaan proyek/kegiatan pokok pikiran (Pokir) tahun anggaran 2021 usulan anggota DPRK Aceh Tamiang dari salah satu partai Islam asal Dapil III, bernama Siti Zaleha diduga kuat dikerjakan oleh suaminya sendiri.

Dugaan kejahatan penyalahgunaan jabatan (Abuse Of Power) terkait pelaksanaan proyek/kegiatan usulan oknum anggota DPRK Aceh Tamiang, Siti Zaleha, telah dilakukan selama bertahun-tahun sebelumnya dan tidak pernah tersentuh oleh pihak penegak hukum.

"Di tahun 2022 ini Siti Zaleha juga terindikasi melakukan tindakan penyelewengan. Soalnya, Ia mengarahkan sendiri para rekanan/pemborong yang akan mengerjakan proyek/kegiatan pokir usulan dirinya, bukan ditentukan oleh pihak Pemkab Aceh Tamiang melalui dinas tehnis terkait," demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Aceh Tamiang, Syahriel Nasir kepada LintasAtjeh.com, Senin pagi  (18/07/2021).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Ditegaskan oleh Ketua LAKI, Nasir, dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh Siti Zaleha tidak boleh terus dibiarkan dan Nasir meminta pihak penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan berani untuk melakukan pengusutan.

"Jangan hanya para maling buah sawit yang kerap masuk penjara, kita sangat mengharapkan agar pihak penegak hukum punya nyali untuk membongkar dugaan kejahatan yang telah dilakukan oleh para oknum pejabat di Aceh Tamiang," ungkapnya.

Dijelaskan oleh Nasir bahwa oknum dewan yang bernama Siti Zaleha sangat tidak layak duduk di gedung parlemen Aceh Tamiang karena diduga kuat dirinya bukan bertujuan membela rakyat yang telah memilih dirinya, melainkan hanya untuk memperkaya diri dan keluarganya semata.

"Besar harapan kami kepada pihak penegak hukum, baik Polri dan Kejaksaan berani mengusut dugaan kejahatan menyalahgunakan jabatan yang telah dilakukan oleh oknum dewan bernama Siti Zaleha. Apabila nantinya pihak penegak hukum tidak berani mengusut, maka kami akan membuat laporan secara resmi dengan tembusan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung," terang Ketua DPC LAKI Aceh Tamiang, Syahriel Nasir.[ZF]


 

Komentar

Tampilkan

Terkini