Wartawan Aceh Tamiang, Indra alias Jabek
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang yang sengaja didatangkan dari Banda Aceh, bernama Ir. Eddy Mofizal, M,Eng, SC, semenjak dilantik pada 30 April 2020 lalu, terkesan sangat sulit sekali diwawancarai atau dikonfirmasi oleh para wartawan.
Seharusnya, bagi seorang kadis yang sebelumnya pernah bertugas sebagai pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh, Pemerintah Provinsi Aceh, sangat memahami bahwa pejabat pemerintah tidak boleh menolak atau menghindar saat diwawancarai wartawan yang membutuhkan informasi.
"Harus dipahami oleh Eddy Mofizal bahwa wartawan merupakan mitra kerja utama dari pemerintah, oleh karenanya sebagai pejabat pemerintah, dirinya harus menjalin kerjasama yang baik dengan wartawan dalam mensosialisasikan berbagai kebijakan yang dilakukan instansi pemerintah kepada masyarakat," demikian kata salah seorang wartawan senior Aceh Tamiang, Indra kepada LintasAtjeh.com, Kamis (30/06/2022).
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Kemudian, Indra menyampaikan bahwa pada dasarnya wartawan sebagai pekerja pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers No 40 1999).
Ini berarti, lanjut Indra, telah menjadi tugas bagi para wartawan untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik. Sepertihalnya dengan informasi terkait pencairan dana pemeliharaan jalan tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR Aceh Tamiang yang masih terkendala sampai saat ini.
"Jika dikonfirmasi wartawan, Kadis PUPR Aceh Tamiang tidak mau memberi keterangan dan dihubungi melalui telepon seluler sampai berkali-kali tidak juga diangkat maka ada dugaan telah berbuat salah," ungkap Indra.
"Ketahuilah bahwa sikap diam yang ditunjukkan oleh KADIS IMPOR NO PRESTASI saat dikonfirmasi terkait belum cairnya dana pemeliharaan jalan tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR Aceh Tamiang, akan semakin menimbulkan gairah bagi para wartawan beserta pegiat LSM untuk menelusuri dan membongkar indikasi penyelewengan pada kegiatan tersebut ke publik, dengan harapan semoga mantan pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh, Pemerintah Provinsi Aceh bisa segera beranjak sila dari Bumi Muda Sedia," pungkasnya.[ZF]