-->

Terkait Kasus Papan Bunga, PN Sukadana Siap Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Verbalisan

08 Juni, 2022, 13.03 WIB Last Updated 2022-06-08T06:03:13Z
LINTAS ATJEH | LAMPUNG TIMUR - Persidangan-persidangan kasus perobohan papan bunga di PN Sukadana, Lampung Timur, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU dan saksi dari PH terdakwa telah selesai dilaksanakan per tanggal 7 Juni 2022. Tidak kurang dari 8 kali persidangan digelar yang dimulai sejak 21 April 2022 dengan menghadirkan sebanyak 14 saksi dari JPU dan 4 saksi dari PH Wilson Lalengke dan kawan-kawan.

Berdasarkan keterangan para saksi di persidangan-persidangan tersebut, terlihat jelas sejumlah perbedaan mendasar antara keterangan faktual di dalam persidangan dengan keterangan para saksi dari JPU di BAP masing-masing. "Begitu banyak perbedaan antara keterangan di persidangan dengan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan. Banyak kejanggalan dan informasi yang tidak singkron satu dengan lainnya, bahkan terdapat kebohongan yang masif terjadi di kasus yang melibatkan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke dan kawan-kawan ini," ungkap ketua PH Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih, S.H., usai persidangan ke-8 di PN Sukadana, Selasa, 7 Juni 2022.

Oleh sebab itu, sambungnya, Tim PH Wilson Lalengke meminta Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut agar memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi verbalisan, yakni para penyidik dari Polres Lampung Timur untuk diperiksa dan dikonfrontir di persidangan berikutnya (sidang ke-9_red), pada hari Senin, 13 Juni 2022.

"Kami dari Tim PH sejak sidang pertama, secara terus-menerus setiap akhir sidang, meminta agar Majelis Hakim menghadirkan saksi verbalisan. Melalui pemeriksaan saksi verbalisan, yakni para polisi yang memeriksa atau menyidik para saksi, nanti kita dapat mengetahui siapa yang berbohong, apakah saksi ataukah polisi yang sengaja merekayasa isi BAP tersebut," jelas Ujang Kosasih yang didampingi rekannya, Advokat Heryanrico Silitonga, S.H., T.L.A., C.L.A.

Dari pantauan media di ruang sidang pada persidangan ke-8, Selasa, 7 Juni 2022, ketua Majelis Hakim, Diah Astuti, S.H., M.H., sudah memerintahkan JPU agar menghadirkan saksi verbalisan di persidangan berikutnya. "Sebelum menutup sidang tadi, Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU agar menghadirkan saksi verbalisan, yakni para penyidik dari Polres Lampung Timur di persidangan berikutnya," tambah Ujang Kosasih.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Masih menurut keterangan PH Wilson Lalengke, ketika ditanya terkait apabila terbukti bahwa ada saksi yang memberikan keterangan palsu apakah langsung ditahan, PH Wilson Lalengke dengan santai menjawab bahwa hal itu sudah diatur dalam Pasal 242 KUHP.

"Terkait apakah langsung ditahan, dan bagaimana teknisnya, itu adalah kewenangan Majelis Hakim. Bisa saksi, bisa penyidik yang bohong atau merekayasa keterangan di BAP. Salah satu diantaranya hampir pasti diduga berbohong, dan bisa langsung ditahan," beber Ujang Kosasih menegaskan.

Di tempat yang sama, Advokat Heryanrico Silitonga menjelaskan bahwa di antara sekian belas saksi dari JPU, yang paling krusial adalah saksi pelapor yakni Syarifudin. Berdasarkan keterangan dia di pengadilan, Syarifudin diduga kuat berbohong saat menjawab pertanyaan.

"Misalnya soal video yang diakui sebagai miliknya yang sudah beredar di media sosial. Ketika ditanya siapa yang menyebarkan di medsos, dia kelabakan dan akhirnya menjawab video itu bukan miliknya tapi dia dapat dari kiriman group WA Polda Lampung," jelas Heryanrico Silitonga menjawab pertanyaan wartawan.

Di pertanyaan lain dalam BAP, tambahnya, Syarifudin menerangkan bahwa dia mengetahui papan bunga tokoh adat yang dirobohkan itu rusak dengan cara dia melihat langsung papan bunga itu sepulang dari acara vicon Kapolres. Faktanya, dari keterangan saksi petugas pemasang papan bunga, kesaksian pemilik toko papan bunga, dan saksi fakta dari kami PH, papan bunga itu sudah diangkut pulang oleh petugas pemasang papan bunga usai dirobohkan. Papan bunga itu kemudian dipasang kembali di tempatnya setelah diperbaiki atau diganti tiang penyangganya, pada pukul 14.00 wib lewat.

"Nah, di sini jelas ada keterangan bohong, apakah Syarifudin yang bohong ataukah penyidik yang merekayasa keterangan bohong itu di BAP. Kita lihat nanti saat pemeriksaan saksi verbalisan," imbuh Heryanrico Silitonga.

Sementara itu, dari tempatnya ditahan di Polda Lampung, Ketum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan bahwa dirinya mengapresiasi ketegasan Majelis Hakim PN Sukadana yang telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi verbalisan.

"Kuat dugaan saya bahwa kasus ini telah direkayasa sedemikian rupa oleh Polres Lampung Timur atas permintaan dan desakan dari beberapa pihak. Yang sangat jelas adalah keterlibatan PWI dan Dewan Pers yang datang ke Polres Lampung Timur dan Polda Lampung, khusus untuk membicarakan agar saya dan kawan-kawan dikriminalisasi saja melalui kasus perobohan papan bunga di Mapolres itu," ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Menurutnya, kasus kriminalisasi atas dirinya bersama Edi Suryadi (Ketua DPD PPWI Lampung) dan Sunarso (Pimred media Lantainews.com) tersebut merupakan konspirasi buruk dan sangat jahat.

"Ini buruk dan jahat sekali, dan yang amat disayangkan ketika pola-pola seperti ini melibatkan institusi Polri, Dewan Pers, dan PWI. Pola kriminalisasi warga seperti ini harus dilawan, harus dihentikan," kata Wilson Lalengke yang telah banyak membantu Polri selama ini di bidang peningkatan SDM melalui pelatihan jurnalistik, publikasi dan konsultasi media.

Sehubungan dengan kehadiran saksi verbalisan dari Polres Lampung Timur pada sidang ke-9 mendatang, lulusan pasca sarjana dari tiga universitas bergengsi di Eropa itu berharap agar kasus kriminalisasi terhadap dirinya itu dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Tujuan utama hukum itu ada tiga, yakni: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Keadilan berarti setiap orang mendapatkan ganjaran sesuai perbuatan masing-masing. Keraguan atas keterangan di BAP harus mendapatkan kepastian siapa yang berbohong, siapa yang melakukan kesalahan. Kemanfaatan bermakna bahwa eksistensi hukum di negara ini mendatangkan manfaat bagi setiap orang, hukum dapat menyelesaikan masalah yang timbul di antara warga masyarakat," tutur Wilson Lalengke berharap.[Tim/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini