LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Masa jabatan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah tinggal hitungan hari, dan akan segera berakhir pada 05 Juli 2022 mendatang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tertanggal 24 Mei 2022 tentang usul pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022.
Menindaklanjuti surat tersebut, pada tanggal 3 Mei 2022, DPRA juga telah menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman usul pemberhentian Nova Iriansyah dari jabatan Gubernur Aceh periode 2017-2022. Nantinya, usulan ini akan disampaikan kepada Kemendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur Aceh.
Meskipun begitu, sampai saat ini masyarakat Aceh bertanya-tanya siapa kira-kira yang akan ditunjuk oleh Presiden RI, Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh mendatang.
Menanggapi hal itu, Koordinator Tim Anti Korupsi Pemerintah Aceh (TAKPA) Periode 2008-2012, Abdullah Madyah meminta, siapapun Pj Gubernur Aceh yang ditunjuk Presiden Jokowi paling utama harus mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
“Kita tidak mempermasalah Pj Gubernur, tapi yang kita inginkan siapapun dia harus mampu memberikan dampak positif terhadap Aceh, terutama kesejahteraan rakyat Aceh,” tegas Abdullah yang juga Ketua Lembaga Lost Children Operation (LCO) itu kepada media, Rabu (16/06/2022).
Selain itu, Abdullah juga menegaskan, Pj Gubernur nantinya harus menjalankan syariat islam serta mampu memahami masalah Aceh yang baik sejarah, sosial, politik, kearifan lokal dan merawat/menjaga adat istiadat serta budaya Aceh.
“Terutama mempunyai komitmen yang kuat untuk menjaga perdamaian, pembagunan yang berkelanjutan dan memperjuangkan penguatan kewanangan Aceh serta perpanjangan dana Otonomi Khusus Aceh melalui Revisi undang-undang No 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh,” lanjutnya.
Selain itu, kata Abdullah, Pj Gubernur Aceh juga harus mempunyai komitmen untuk menjalankan butir-butir Mou Helsingki undang-undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, undang-undang no 44 tahun 1999 tentang penyelengaraan keistemawaan provinsi keistimewaan provinsi daerah istimewa Aceh dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Yang penting permasalahan Bendera dan Lambang Aceh harus segera diselasaikan, dan menuntaskan program Reintegritas Aceh yang belum terlaksana,” tegasnya.
Terakhir, Abdullah berharap kepada siapapun yang nantinya menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh agar dapat memperjuangkan program-program strategis nasional untuk meningkatkan perekonomian, menekan angka kemiskinan, meningkatkan kwalitas pendidikan, kesehatan dan pengembangan sumber daya manusia di Aceh.
“Termasuk juga mempertahankan keberlangsungan program Jaminan kesehatan Aceh (JKA)," pungkas Abdullah yang juga Koordinator Lapangan Tim Asistensi Pengawasan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Tahun 2010 - 2012 itu.[*/Red]