LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Daerah Forum Relawan Demokrasi Provinsi Aceh (DPD Foreder Aceh), Sayed Munawir turut menyayangkan komentar salah seorang tokoh politik Aceh, terkait pembongkaran tapak Mesjid Muhammadiyah di Kabupaten Bireuen.
"Seharusnya beliau tidak terpancing dan larut dengan isu isu keagamaan yang sensitif ini, sangat bijak kalau beliau merangkul dan menghimbau agar kita tetap bersatu," ujar Sayed Munawir.
Menurut Sayed, seharusnya sebelum mengeluarkan komentar dengan narasi tendesius, oknum tersebut wajib memahami terlebih dahulu apa yang sedang terjadi, baik dengan turun ke lokasi dan menanyakan secara langsung kepada kedua belah pihak.
"Seharusnya kita memberikan solusi terhadap masalah terjadi dengan menghadirkan kedua belah pihak, apalagi kita Masyarakat Aceh kental dengan Agama serta adatnya, mediasi dengan "Duek sipapeun tamita punca" (Duduk bersama mencari solusi-red)," saran Sayed.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Sayed menambahkan, semua pihak lebih baik menjadi air untuk memadamkan api, agar keharmonisan di Aceh tetap terjaga.
"Untuk memecah belah mudah, namun untuk merawat persatuan agar tetap terjaga, itu yang susah, apalagi kita ketahui saat ini isu isu agama sangat sensitif dan mudah untuk diadu domba satu sama lain," pintanya.
Untuk itu, dia menghimbau semua pihak agar bersabar, dan jangan mudah terpancing dengan narasi narasi provokatif yang dikeluarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan bertujuan memecah belah.
"Tetap tenang, serahkan semuanya kepada pihak berwenang," saran pria yang akrab dipanggil Habib ini kepada media, Rabu (18/05/2022).
Seperti diketahui, dalam beberapa hari ini, banyak media massa dan media sosial menyoroti dampak tentang pembongkaran tapak pondasi Mesjid Muhammadiyah yang terletak di Gampong Sangsoe, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Hal tersebut terjadi menyusul dugaan tentang kepemilikian IMB non prosedur dengan dikeluarkan putusan Incraht MA .
Merujuk pada Keputusan Pengadilan Tinggt Tata Usaha Negara Medan Nomor : 177 /B/2019/lPT.TUN Medan hari Selasa tanggal 3 September 2019 Jo Putusan PTUN Banda Aceh Nomor 2-G /2019/PTUN-BNA hari Selasa tanggal 2l Mei 2O19 yang isinya menguatkan Putusan PTUN Banda Aceh dan Putusan tersebut sudah incraht dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Bahwa berdasarkan Berita Acara yang ditandatangani oleh para Keuchiek dan Imum Mukim dalam Kecamatan Samalanga pada Hari Kamis 16 Januari Tahun 2020 bertempat di Gedung Serbaguna Kecamatan Samalanga, para Keuchiek dan Imum Mukim dalam Kecamatan Samalanga telah melakukan musyawarah bersama Muspika Kecamatan Samalanga, bahwa dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang selama ini berada dalam keadaan kondusif, maka dengan ini para Keuchik dan Imum Mukim menolak segala macam kegiatan Pembangunan apapun di lokasi Mesjid Taqwa Muhammadiyah.[*/Red]