Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar didampingi Aspidsus R Raharjo Yusuf Wibisono mengadakan gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Pasar Tradisional di Aceh Tamiang di Aula Rapat Kejati Aceh, Kamis 19 Mei 2022.
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Aceh menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pasar tradisional yang berlokasi di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang tahun 2014.
Adapun kedua tersangka kegiatan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Tamiang tahun 2014 tersebut, yaitu, AH selaku Kepala Disperindagkop setempat dan SI alias Asiong selaku pemilik tanah.
Penetapan dua tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar di Aula Rapat Kejati Aceh, Kamis 19 Mei 2022.
Kegiatan itu turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono, Koordinator dan para Kasi serta seluruh Anggota Satgas Pidsus Kejati Aceh.
"Dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik memaparkan hasil penyidikannya yang dilakukan selama ini dan menyampaikan bukti-bukti yang telah diperoleh dan hasil penyidikan tersebut ditanggapi para peserta ekspose," kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH dalam keterangannya, Jumat (20/05/2022).
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Dari hasil gelar perkara tersebut, sambungnya, disimpulkan telah ditemukan bukti awal terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah untuk Pasar Tradisional Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2014 dengan anggaran Rp 2.500.000.000.
"Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Aceh, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.595.000.000," sebut Ali.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik belum menahan keduanya.
"Kita baru penetapan tersangka," ujar Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.
Dalam keterangannya, Ali Rasab Lubis juga menguraikan kronologi perkara.
Ia menyatakan, bahwa peristiwa tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2014 pada Disperindagkop Aceh Tamiang.
Pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan pasar tradisional, Disperindagkop Aceh Tamiang telah memilih/menetapkan tanah milik tersangka SI seluas 10.000 meter dengan tidak menggunakan aturan yang berlaku atau dengan cara langsung menunjukkan/ memilih tanah tersebut untuk diganti rugi.
Dalam penetapan harga ganti rugi, juga hanya dilakukan dengan cara musyawarah/negosiasi dengan pemilik tanah.
Maka ditetapkan harga ganti rugi senilai Rp 249.000 per meter, sehingga harga ganti rugi yang diterima oleh tersangka SI seluruhnya Rp 2.490.000.000.
"Padahal tanah tersebut dibeli oleh tersangka SI pada tahun 2013 (setahun sebelumnya) hanya seharga Rp 14.000 per meter," sebut Ali.
Kedua tersangka, diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.[Red/*]