LINTAS ATJEH | JAKARTA - Munculnya opini sesat tentang sudah adanya 3 (tiga) nama Calon Pj Gubernur Aceh yang direkomendasi mendagri membuat kegaduhan di masyarakat. Padahal sampai detik ini mendagri belum menyurati presiden dan masih pada tahapan review akhir.
Perlu dipahami bahwa tupoksi mendagri dalam urusan pj gubernur hanya sebatas urusan administratif. Sementara untuk keputusan penetapan pj gubernur sesuai aturan mutlak merupakan hak perogratif presiden.
"Intinya Presiden berhak menunjuk siapapun yang layak dan tepat, bahkan berhak menolak nama-nama Pj Gubernur Aceh yang direkom mendagri. Presiden tentunya sudah mengantongi nama-nama yang tepat untuk Pj Gubernur termasuk untuk Aceh, tentunya presiden akan memberi mandat kepada sosok yang tepat yang memahami kondisi daerah tersebut sehingga dapat menjalankan program-program prioritas nasional di suatu daerah termasuk Aceh," kata Wasekjen DPP Bara JP, Calvin Lambe dalam siaran persnya, Kamis (12/05/2022).
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Msnurutnya, sangat disayangkan tentunya, adanya upaya menggiring publik kepada opini yang sesat yang mengarah seakan-akan kewenangan penunjukan Pj Gubernur Aceh merupakan kewenangan mutlak mendagri. Apalagi tanpa adanya surat resmi yang berisikan rekomendasi dari mendagri.
"Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh serta harus mengabaikan informasi yang tidak disertai dengan data dan fakta yang akurat," kata dia mengingatkan.
Masih kata dia, tentunya sangat disayangkan jika ada pihak di internal mendagri yang terlibat dalam proses penggiringan opini tersebut mengingat proses review masih berlangsung, dan belum final. Logikanya mana mungkin mendagri sengaja membocorkan informasi untuk persoalan yang merupakan hak perogratif presiden, tentunya ini disebabkan oleh oknum dalam tidak bertanggung jawab yang memiliki ambisius untuk persoalan Pj. Gubernur Aceh.
"Hal ini menunjukkan ada kesengajaan pihak tertentu menggiring opini namun justru berdampak menggali lobang kubur sendiri," ungkap dia.
Dijelaskannya, pj gubernur lima provinsi di Indonesia justru yang sudah dilantik, 1-2 hari justru ditetapkan menjelang pelantikan oleh presiden, dan salah satunya untuk Pj. Gubernur Gorontalo adalah staf menteri. Ini menunjukkan bahwa semua sesuai dengan keinginan presiden.
"Kita meyakini Presiden Joko Widodo yang pernah tinggal selama 2 (dua) tahun di Aceh sangat memahami sosok mana yang paling tepat untuk diberi mandat sebagai Pj Gubernur di Aceh, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi rill di Aceh. Apalagi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh juga telah memetakan isu yang berkembang di Aceh untuk kriteria sosok yang tepat untuk Pj Gubernur Aceh sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat Aceh. Intinya semua kebijakan dan kebijaksanaan kita serahkan kepada Bapak Presiden Joko Widodo," tutupnya.[*/Red]