LINTAS ATJEH | ACEH SELATAN - Munculnya 3 (tiga) nama Pj. Gubernur Aceh akhir-akhir ini yang disebut merupakan sosok yang direkomendasi menteri dalam negeri terkesan sebagai upaya menggiring opini dan menyesatkan publik. Ini seakan-akan menunjukkan bahwa untuk pj gubernur merupakan kewenangan mendagri, padahal secara aturan perundang-undangan penunjukan pj gubernur merupakan hak prerogatif presiden.
"Tentunya jadi suatu tanda tanya, berdasarkan siaran pers resmi kementerian dalam negeri saat ini masih pada tahapan review akhir. Intinya mendagri belum mengeluarkan rekomendasi ke presiden, tapi tiba-tiba seakan-akan sudah ada 3 (tiga) nama final yang direkomendasikan. Inikan aneh dan konyol," ungkap koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba kepada media, Sabtu (07/05/2022).
Dia melanjutkan, munculnya propaganda 3 (tiga) nama di masa review akhir itu tentunya menjadi tanda tanya, apakah ada settingan tertentu atau memang ada pihak di dalam mendagri yang sengaja membocorkan informasi yang belum final? Sehingga hal ini bisa mempengaruhi integritas kinerja kementerian dalam negeri dan mempengaruhi opini masyarakat, dan dapat menyesatkan pemahaman publik.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Ironisnya lagi, kata Hasbar, jika isu terkait 3 nama yang direkomendasi mendagri justru seakan-akan menuntun publik untuk percaya bahwa kewenang penunjukan pj gubernur sesuai keinginan mendagri. Padahal untuk pj gubernur merupakan hak prerogatif presiden dan sifatnya mutlak.
"Sesuai aturan, untuk Pj Gubernur hak perogratif mutlak presiden, dan domain mendagri hanya dari aspek administratif. Misalkan mendagri sudah siapkan nama tertentu sebagai Pj Gubernur Aceh, namun presiden inginkan nama yang lain, maka itu sah-sah saja sesuai aturan, karena memang kewenangan dan hak prerogatif presiden," jelasnya.
KPA juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang terlalu ambisius sehingga berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat.
"Sangking ambisinya mungkin ada calon kandidat Pj Gubernur Aceh yang justru dengan berani mengangkangi hak prerogatif presiden. Inikan namanya terlalu over, dan menggali lobang kuburan sendiri," pungkasnya.[*/Red]