Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa rencananya THR diberikan kepada PNS pada periode sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, jika THR belum dibayarkan karena masalah teknik, maka dicairkan setelah lebaran.
"Dalam hal THR tersebut, belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri,” kata Sri Mulyani dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (18/4).
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
“Kalau ada beberapa kasus yang belum bisa dilakukan, tetap dapat dilakukan sesudah Hari Raya," sambungnya.
Adapun besaran THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022.[Wartaekonomi]