Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang terkait sambut Ramadhan 1443 Hijriyah
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Menyambut bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah, Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M.Kn, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 450/1389.
Surat Edaran itu dikeluarkan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M.Kn, tertanggal 16 Maret 2022 tersebut memerintahkan kepada para Camat agar menyampaikan kepada Datok Penghulu, para pedagang dan masyarakat umum hal-hal sebagai berikut :
1.Dilarang menjual dan menyembunyikan petasan, terompet, kembang api dan sejenisnya di bulan Ramadhan;
2.Meningkatkan ilmu pengetahuan agama dan memperbanyak amal ibadah dengan penuh keimanan dan kesadaran;
3.Melaksanakan ibadah puasa Ramadhan semata-mata karena Allah;
4.Menghindari perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa seperti perbuatan berkaitan dengan pornografi, pornoaksi, dan asmara subuh serta perbuatan kemaksiatan lainnya;
5.Memelihara Ukhuwah Islamiyah, kerukunan dan keamanan dan persatuan bangsa;
6.Agar meningkatkan kegiatan Dakwah/Pengajian di Masjid-Masjid/Mushalla;
7.Melaksanakan seruan Pemerintah tentang pencegahan Covid-19;
8.Dilarang menyediakan/menjual makanan/minuman untuk umum sejak pukul 05.00 s/d 16.00 WIB;
9.Kepala Dinas Syari'at Islam untuk mengkoordinir kegiatan Dakwah/Pengajian di Masjid-Masjid/Mushalla;
10.Kepala Satpol PP dan WH untuk mengawasi dan menertibkan kondisi lapangan hingga terasa aman dan nyaman serta menindak tegas bagi yang melanggar;
Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tembusan Surat Edaran juga disampaikan kepada Kepala Dinas Syari'at Islam, Kepala Satpol PP dan WH, serta para Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.[ZF]