LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Hampir dua tahun bersiteru, akhirnya puluhan perwakilan masyarakat Kampung Tebing Tinggi Kecamatan Tenggulun, Kampung Alur Tani Satu, Kampung Alur Tani Dua, dan Kampung Alur Selebu Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang berdamai dengan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT. Bumi Tamiang Sentosa (PKS PT. BTS).
Setelah menemui kesepakatan, kedua belah pihak sepakat menandatangani perjanjian damai yang difasilitasi Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Senin (14/03/2022), bertempat di ruang Rapat Komisi IV DPRK Aceh Tamiang.
Usaha Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Miswanto, SH untuk meredakan pertikaian atau konflik dalam mencapai kestabilan di tengah-tengah masyarakat (akomodasi_Red) pihak-pihak yang berkonflik untuk saling menyesuaikan diri pada acara silaturrahim dengan PT. Bumi Sentosa (BTS) Kampung Tebing Tinggi Kecamatan Tenggulun dengan cara bekerja sama, patut diacungkan jempol.
Bentuk-bentuk akomodasi yang dilakukan oleh Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Miswanto, SH, melalui jalur kompromi, yaitu dengan jalan tengah yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik, melalui diskusi, menelaah, dan mempertimbangkan kembali pendapat-pendapat sampai diperoleh suatu keputusan yang diterima semua pihak.
Diawal acara, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Miswanto, SH, mengatakan, kalau ada kata mufakat untuk menumbuhkan rasa kebersamaan, menyatukan perbedaan pendapat, dengan nilai-nilai keadilan, serta menghindari celaan, dengan hasil keputusan yang menguntungkan semua pihak, mari diselesaikan saja.
Miswanto juga menjelaskan, dirinya telah menyampaikan uneg-uneg masyarakat dan tokoh pemuda kepada Datok Penghulu Kampung Tebing Tinggi Kecamatan Tenggulun.
"Jauh-jauh hari sebelum acara silaturrahim ini dilaksanakan, saya sudah menyampaikan perasaan yang terpendam, tentang kekecewaan masyarakat dan tokoh pemuda Kampung Tebing Tinggi Kecamatan Tenggulun, Kampung Alur Tani Satu, Kampung Alur Tani Dua, dan Kampung Alur Selebu Kecamatan Tamiang Hulu kepada Datok Penghulu Kampung Tebing Tinggi," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Dedi Suprayitno, Ketua Pemuda Kampung Tebing Tinggi Kecamatan Tenggulun yang lebih dikenal dengan sapaan, Nano, dalam acara silaturrahim dengan pihak PKS PT. BTS juga angkat bicara dan menyampaikan tentang masalah sarana jalan, dan setiap kali masuk barang perusahaan ke lokasi pembangunan pabrik kelapa sawit.
“Akibat setiap kali masuk barang, jalan di kampung kami jadi rusak parah. Apalagi dalam proses pembangunan pabrik kelapa sawit, kami masyarakat tidak dilibatkan,” kata Nano.
Terkait dengan pemuda Kampung Tebing Tinggi agar dapat bekerja, Nano juga mengatakan telah permisi dengan Datok Penghulu Kampung dan pihak manejemen perusahan, yang sehariannya disapa dengan sapaan, Sitorus.
"Kami sudah permisi sama pak datok, namun pak datok tidak dapat memberi. Kami juga permisi kepada pak Sitorus, ia juga tidak dapat menyelesaikan. Terkait dengan masalah jaga malam, kami minta jaga malam harus di kembalikan seperti biasanya," harap Nano.
"Sejak awal dibangunnya pabrik tersebut, pihak perusahaan belum pernah mengumpulkan kami dari pihak pemuda atau masyarakat desa tebing tinggi," lanjut Nano lagi
Datok Penghulu Kampung Tebing Tinggi Kecamatan Tenggulu, Saryanta menanggapi pernyataan Ketua Pemuda Kampung Tebing Tinggi, Dedi Suprayitno, "Selama ini masalah jaga dari perwakilan pemuda sudah ada, uang kas untuk pemuda sudah ada, terkait dengan masalah jalan yang saat ini badan jalan rusak, hal itu disebabkan karena alat berat belum ada," jelasnya.
Dari perwakilan masyarakat Kampung Alur Selebu Kecamatan Tamiang Hulu menyampaikan bahwasanya sampai saat ini jalan lintas, jalan masuk ke area perusahaan tidak ada yang menjaga.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang Ir. Muhammad Zein, meminta segera mengirimkan data-data karyawan yang bekerja di perusahaan pabrik kelapa sawit PT. Bumi Tamiang Sentosa (PKS PT. BTS).
"Kami minta data-data para karyawan yang bekerja di perusahaan pabrik kelapa sawit PT. Bumi Tamiang Sentosa segera di kirim ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang untuk dicatatkan, agar kami mengetahuinya," ulasnyam
Eka Irwansyah yang juga dari perwakilan masyarakat minta agar pihak perusahaan menunjuk dan memberitahu nama Humas Perusahaan PT. Bumi Tamiang Sentosa. "Kami minta ditunjuk siapa nama humas perusahaan, sebab selama ini kami tidak mengetahuinya, dengan maksud dan tujuan agar masyarakat tidak menabrak aturan," terangnya.
"Hampir 2 tahun sampai hari ini, humas perusahaan tidak ada. Kalau ada keperluan dengan perusahaan, kami tidak tau untuk mengadu," jelasnya lagi.
Menyahuti keluhan masyarakat, salah seorang pemilik perusahaan (Owner) Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT. Bumi Tamiang Sentosa (PKS PT. BTS), Arsim mengatakan, "Saya salah satu owner, kalau ada yang kurang – kurang saya minta maaf, dan akan kita perbaiki dan kita lengkapi. Kedepan mohon dukungannya agar kami bisa berinfestasi di Kampung Tebing Tinggi Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang," pintanya.
Dilanjutkan Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Fitriadi. "Sedikit saya ingin menyampaikan dan meluruskan. Kita ingin hadir investor di tamiang. Kalau ada investor di tamiang ini di persulit, itu akan menjadi masalah, begitu juga sebaliknya," katanya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Fitriadi juga mengatakan, investor harus say hello (bertutur sapa_Red), yang baik dengan masyarakat, dan infestor harus menemui pihak pemerintah Kecamatan.
"Hal seperti ini kami tidak suka. Sebenarnya permasalahan seperti ini cukup di Dinas Tenaga Kerja saja, dan kalau pun sampai kepada datok, seharusnya masalah seperti ini sudah selesai," tuturnya.
Dengan kejadian tersebut Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang ini terkejut. "Saya terkejut, sebab investor sudah 2 tahun melakukan kegiatan di Kampung Tebing Tinggi, sementara Camat, Danramil, Kapolsek dan Masyarakat tidak mengetahui siapa ownernya?," beber Fitriadi.
"Saya harap kedepan pak datok juga harus berdekatan dan akrab dengan masyarakat, sebab pihak masyarakat dan owner itu harus saling mengetahui," ulas Fitriadi Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang.
Camat Tenggulun M. Dede Winatha, S.STP mengakui tidak mengetahui tentang acara silaturrahim perwakilan masyarakat dengan PT. Bumi Tamiang Sentosa (BTS) Kampung Tebing Tinggi Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang.
Dijelaskannya, "Saya mengetahui info rapat ini dari Dan Pos Ramil Tenggulun. Pihak kampung datok Alur Tani dan Alur Selebu juga tidak mengetahui informasi tentang rapat ini. Tolonglah sampaikan kepada para datok tentang informasi ini. Khusus Kecamatan Tenggulun kampung tebing tinggi. Sebenarnya, setelah pabrik sudah mau diresmikan kita akan menghubungi perusahaan terkait dengan CSR. tolonglah diperbaiki hubungan ini, dan komunikasi juga diperbaiki,” Camat Tenggulun M. Dede Winatha, S.STP, menasehati.
Di kesempatan yang sama, Kapolsek Tenggulun Polres Aceh Tamiang Ipda. Andi Krisna menyampaikan harapannya kepada perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan pabrik kelapa sawit PT. Bumi Tamiang Sentosa (PKS PT. BTS) yang hadir pada acara silaturrahim, agar menjaga keamanan dalam wilayah hukum Polsek Tenggulun Polres Aceh Tamiang. Jika ada yang melanggar peraturan akan ditindak.
"Kami mengharapkan kepada warga masyarakat seputaran perusahan pabrik kelapa sawit PT. Bumi Tamiang Sentosa agara sama-sama menjaga keamanan, jangan ada kepentingan politik, atau kepentingan pribadi. hal ini semua demi kepentingan masyarakat. Kalau ada yang melanggar peraturan, akan saya tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya minta kepada masyarakat jangan ada yang melanggar peraturan, dan pihak perusahaan juga harus mengikuti peraturan," tegas Kapolsek Tenggulun Ipda Andi Krisna.
Dipenghujung acara silaturrahim, Ketua Komisi IV DRPK Aceh Tamiang, Miswanto, SH mengucapkan Alhamdulillah, “Hari ini permasalahan sudah dapat sama-sama kita selesaikan, jagalah perusahaan itu, agar dapat membuka lapangan kerja kepada masyarakat tebing tinggi dan sekitar. Setelah selesai hari ini, marilah kita sama sama memperbaiki komunikasi yang kurang baik ini, kedepannya, jika ada masalah jangan sampai ke DPR ini, cukuplah sampai ditingkat pemerintahan kampung saja, pihak datok tolong di selesaikan dengan baik," petuahnya.
Selanjutnya, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang Miswanto, SH, dari Partai Aceh (PA) ini membacakan serta menjelaskan, inti dari surat perjanjian yang sama-sama disepakati dari pihak perwakilan masyarakat dan perusahaan yang merangkum kepentingan kedua belah pihak. Pada point Pertama, pihak perusahaan harus merekrut karyawan atau pekerja sebanyak 60 persen s.d 70 persen dari penduduk Kampung seputaran perusahan PT. BTS. Point Kedua, pihak Manajemen dalam perekrutan karyawan wajib melibatkan Datok Penghulu, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda setempat. Point Ketiga, Pihak perusahaan akan memberikan bantuan setiap peringatan hari besar keagamaan, dan Point Ke Empat, pihak perusahaan akan memberikan dana CSR.
Adapun butir Berita Acara silaturrahmi perwakilan masyarakat Kampung Tebing Tinggi Kecamatan Tenggulun, Kampung Alur Tani Satu, Kampung Alur Tani Dua, dan Kampung Alur Selebu Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dengan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT. Bumi Tamiang Sentosa (PKS PT. BTS) Kampung Tebing Tinggi Kscamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, selengkapnya :
Pada hari ini Senin tanggal empat belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh dua bahwa telah dilakukan musyawarah antara PT. Bumi Tamiang Sentosa dengan masyarakat Kampung Tebing Tinggi Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang disaksikan oleh Komisi IV DPRK Aceh Tamiang.
Acara dimulai pada pukul 11.00 s.d 22.20 WIB di Ruang Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama : ARSIM
Tempat, Tanggal Lahir : Lubuk Pakam, 20-04-1976
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kamplek Merbau Mas No. 53 Medan Desa Sekip Kecamatan Medan Petisah
No. KTP : 1271192004760001
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II. Nama : Miswanto, SH
Tempat, Tanggal Lahir : Suka Makmur, 31-12-1976 Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Suka Jadi Desa Suka Makmur Kecamatan Kejuruan Muda
Kabupaten Aceh Tamiang
No. KTP : 11160633112760018
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Berdasarkan hasil Musyawarah antara PT. Bumi Tamiang Sentosa dengan masyarakat Kampung Tebing Tinggi Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang di sepakati beberapa point yaitu :
1. Bahwa PT. Bumi Tamiang Sentosa untuk Perekrutan karyawan/pekerja 60% Sampai 70% dari penduduk Kampung Tebing Tinggi Kecamatan Tenggulun dan Kampung sekitar pabrik (Kampung Kampung Alur Tani Dua, Kampung Alur Selebu dan Kampung Alur Tani Satu Kecamatan Tamiang Hulu).
2. Bahwa PT. Bumi Tamiang Sentosa Dalam hal perekrutan dan pemberhentian karyawan wajib melibatkan datok penghulu, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat.
3. Bahwa PT. Bumi Tamiang Sentosa akan memberikan bantaun dalam Setiap kegiatan peringatan hari besar keagamaan Khusus bagi umat Muslim di sekitar wilayah operasi perusahaan.
4. Bahwa PT. Bumi Tamiang Sentosa akan memberikan Dana CSR untuk kegiatan kepemudaan dan kegiatan lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku untuk Kampung disekitar wilayah operasi Perusahaan.
5. Demikian Berita Acara ini kami perbuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Karang Baru, 14 Maret 2022
Pihak Pertama Arsim, ditandatangani, dan Pihak Kedua, Miswanto, SH ditandatangani.
Mengetahui, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Suprianto, ST, ditandatangani, dan Datok Penghulu Kampung Tebing Tinggi Saryanta, ditandatangani.
Adapun sebagai saksi-saksi diantaranya :
1. Fitriadi, Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, ditandatangani.
2. Siti Zaleha, Anggota Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, ditandatangani.
3. Tri Astuti, Anggota Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, ditandatangani.
4. Muhammad Zein, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, ditandatangani.
5. M. Dede Winatha, S.STP, Camat Tenggulun, ditandatangani.
6. Pelda. M. Wahidin Danramil Tenggulun, ditandatangani, dan
7. Ipda. Andi Krisna, Kapolsek Simpang Kiri, ditandatangani.
Turut dihadiri, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Miswanto, SH, Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Fitriadi, Anggota Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Tri Astuti, Anggota Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Siti Zaleha, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, M. Zein, Camat Tenggulun, M. Dede Winatha, S.STP, Kapolsek Simpang Kiri, Andi Krisna, Dan Pos Ramil Tenggulun, Pelda. Wahidin, Perwakilan Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang Ilham, perwakilan Polres Aceh Tamiang Heri J, Owner PT. Bumi Tamiang Sentosa, Arsim, dan Wilfored Sitorus, Kasie Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Aceh Tamiang Yusri Fahriamsyah, Kabid. HI dan Jamsos Disnakertans Kabupaten Aceh Tamiang, Zul Suhendri, Datok Penghulu Kampung Tebing Tinggi Kecamatan Tenggulu Saryanta, M. Said, Dedi Suprayitno, Eka Irwansyah, Rudiansyah, Geovany, Bowo, Suriyanto, Siratno, dan Insan Pers.[ZF]