-->

Kibar Laporkan JPU ke Jamwas Kejagung RI

15 April, 2022, 19.19 WIB Last Updated 2022-04-15T12:20:12Z

LINTAS ATJEH | LANGSA - Di duga meminta uang kepada terdakwa kasus pencemaran nama baik Walikota Langsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaporkan ke Ketua DPD Kibar Aceh Jamwas Kejagung RI.

Berdasarkan surat laporan bernomor 135/DPD/KA/IV/2022, Kibar Aceh melaporkan JPU Edwardo, SH, MH yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa karena diduga melakukan pemerasan terhadap terdakwa Muslim, SE dan Ibnu Hajar, SH.


Demikian disampaikan Muslim, SE yang akrab disapa Cut Lem kepada sejumlah awak media di Langsa, Jum'at (15/04/2022). 


"Dengan alasan kedua, terdakwa  kasus pencemaran nama baik Walikota Langsa tidak di tahan dan akan di tuntut ringan, Jaksa Ed meminta sejumlah uang kepada kedua terdakwa," ujar Cut Lem.


Karena rasa ketakutan, sambung Cut Lem, Ibnu Hajar menyerahkan sejumlah uang kepada jaksa tersebut. Dan jaksa Edwardo mengatakan bahwa uang itu bukan untuk dirinya sendiri melainkan untuk dibagikan kepada atasannya dan beberapa pejabat di Kejati Aceh.


"Pada saat dalam tahap proses pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa di persidangan, Ibnu Hajar mengatakan bahwa Jaksa Edwardo kembali meminta sejumlah uang agar di tuntut hukuman ringan, namun karena jumlah yang diminta besar, Ibnu Hajar tidak sanggup memenuhi permintaan Jaksa tersebut," ungkap Cut Lem.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Sebelum proses persidangan sampai ke tahap pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Edwardo menyatakan kepada Ibnu Hajar bahwa "saya terima saja dari pihak Pak Walikota bahkan jumlahnya dua kali lipat dari yang saya minta sama kalian, berarti kalian akan saya tuntut hukuman tinggi yaitu 2 tahun penjara". 


Pada saat persidangan sampai dalam agenda pembacaan tuntutan JPU, memang benar kami di tuntut 2 tahun penjara. Setelah mendengar tuntutan jaksa, Ibnu Hajar pada sore hari mendatangi Cut Lem dan mengadu bahwa dirinya tidak kuat lagi menghadapi persoalan ini. Dan 5 hari setelah itu, Ibnu Hajar meninggal dunia.


Menurut Cut Lem, apa yang dilakukan oleh oknum Jaksa tersebut terkesan bahwa hukum tidak berpihak kepada yang benar tetapi hukum berpihak kepada yang bayar, sehingga terhambatnya penegakan supremasi hukum ini sangat bertentangan dengan moto lembaga Adhyaksa sendiri.


Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Langsa Edwardo, SH, MH kepada LintasAtjeh.com menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua DPD Kibar itu tidak benar.


"Tidak benar saya meminta uang kepada kedua terdakwa," ujar Edwardo melalui telepon seluler.


"Kita bekerja sesuai aturan dan tidak ada yang aneh-aneh," pungkas Edwardo.[Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini