LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Kanwil BPN Aceh memperoleh penghargaan dari 2 Instansi pada kegiatan
yang digelar pada Rabu (13/04/2022), bertempat di Aula Meeting Room Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh. Kedua
instansi tersebut ialah Dinas PUPR Provinsi Aceh dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Penghargaan tersebut langsung diterima oleh Dr.
Mazwar, S.H., M.Hum, selaku Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Aceh. Tidak hanya kepada Kanwil BPN Aceh, para
kepala kantor pertanahan se-Aceh yang turut diundang pada
kegiatan tersebut juga mendapatkan penghargaan untuk satuan kerjanya
masing-masing.
Penghargaan yang diterima dari kedua instansi
tersebut adalah penghargaan atas kinerja dalam
pelaksanaan pengadaan tanah Tol Sibanceh dari PUPR Provinsi Aceh, serta Penghargaan
atas kinerja pelayanan dan kepatuhan publik yang diberikan oleh Ombudsman RI
Perwakilan Aceh.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Terhadap kategori yang terakhir adalah hasil
survey yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada tahun 2021 terhadap
seluruh satuan kerja yang berada di bawah naungan
Kanwil BPN Provinsi Aceh. Indikator penilaian mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sehingga menghasilkan 3 standar
penilaian kepatuhan. Kepatuhan Paling Buruk (Nilai 0-50),
Kepatuhan Sedang (Nilai 50-80) dan Kepatuhan Paling Baik (Nilai 81-100).
Terdapat 10 Satuan Kerja yang menerima
Penghargaan untuk kepatuhan paling baik atau predikat hijau, yang diantaranya
termasuk Kanwil BPN Provinsi Aceh, 12 Kantor Pertanahan dengan predikat kuning
dan 1 Kantor Pertanahan dengan predikat merah.
Kakanwil BPN Provinsi Aceh dalam sambutannya mengajak seluruh satuan kerja yang berpredikat hijau
untuk dapat mempertahankan predikat yang diraihnya.
“Sementara bagi
satuan kerja yang berpredikat kuning dan merah untuk dapat meningkatkan
predikatnya menjadi hijau melalui peningkatan kinerja pelayanan di
masing-masing kantor pertanahannya,” pesan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh.[*/Red]