"Untuk memastikan informasi itu, kemudian petugas mencari keberadaan pelaku dan kita melihat terduga pelaku yang sedang melintas, pada saat akan melakukan transaksi pelaku berhenti di pinggir jalan dan petugas langsung mengamankan pelaku," jelas Ipda Hengki Harianto.
Dia juga menyebutkan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri dan membuang sesuatu dari tangannya saat melarikan diri, kemudian petugas dapat mengamankan pelaku.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
"Setelah pelaku diamankan, petugas menghubungi perangkat Gampong setempat untuk hadir di tempat kejadian perkara (TKP), sesampainya perangkat Gampong di TKP petugas memperkenalkan diri dan menjelaskan kronologis kejadian tersebut," tutur Hengki.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,68 gram dan satu Handphone Merk Redmi Note 5.
"Kemudian bersama perangkat Desa petugas menemukan barang bukti yang telah dibuang oleh pelaku yaitu Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening," ujarnya.
Setelah diperlihatkan kepada pelaku, kata Hengki, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang dibuang adalah miliknya untuk dijual.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.[WA]