LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Ustadz muda melakukan
hubungan badan dengan santriwati. Hubungan badan itu atas dasar suka sama suka.
Hal ini membuat ponpes di Aceh geger geden.
Seorang ustaz Pondok Pesantren di
Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur ditangkap setelah menjadikan seorang
santriwatinya sebagai budak seks.
Oknum ustaz yang bernama SF (27) itu sudah
berkali-kali memaksa seorang santriwatinya yang berinisial SR (18) berhubungan
badan.
SF menyetubuhi SR sejak santriwati itu berusia 15 tahun. Hubungan
terlarang antara oknum ustaz dan santriwati itu terjadi di kamar asrama hingga
kamar mandi pondok pesantren.
Warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur
itu mengaku tak kuasa menahan nafsunya ketika melihat korban.
Kapolres Aceh
Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda
Dizha Fezuono, SIK melalui keterangan pers, Selasa (12/4/2022), mengatakan, SF
ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)
Reskrim Polres Aceh Timur pada Jumat (8/4/2022) lalu.
"Setelah dilakukan
pemeriksaan Jumat lalu, SF terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang
santriwati di bawah umur dan dikuatkan beberapa alat bukti, sehingga kini dia
sudah ditahan," ungkap Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Saat
ini, terang Kasat Reskrim, perkara SF dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan
ke kejaksaan.
Ia menjelaskan, perbuatan cabul atau persetubuhan yang dilakukan
SF kepada SR berlangsung sejak pertengahan tahun 2018 hingga November 2021.
Korban merupakan warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara (Sumut).
Awal mula pelaku
melakukan aksinya dengan cara masuk kamar korban yang saat itu sendirian melalui
jendela. Setelah berhasil masuk, SF pun mengajak SR untuk berhubungan badan.
Kondisi itu didukung dengan suasana asrama putri yang sedang sepi.
Selain itu, SF
dan SR juga pernah melakukan persetubuhan di dalam kamar mandi asrama
santriwati. Saat itu, korban ijin dari jam belajar dengan alasan hendak buang
air kecil. Kemudian SF menyusul dari belakang dan mereka pun kembali berhubungan
badan.
Namun, SR akhinya jenuh dengan perilaku pelaku. SR mulai menyadari jika
ia hanya dijadikan sebagai pelampiasan. SR pun akhirnya menceritakan peristiwa
yang ia alami ke orangtuanya. Santriwati itu mengaku telah 5 kali dipaksa SF
untuk berhubungan badan di Ponpes.
"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan
pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut
ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim.
Sebelum pelaku ditahan, petugas juga sudah mengambil keterangan dari ahli visum
et pepertum, ahli psikologi forensik, kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar
perkara.
Atas perbuatannya, jelas Kasat Reskrim, pelaku dipersangkakan Pasal 50
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hukumannya adalah penjara
paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling
lama 90 bulan.[Tribun Sumsel]