LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Cucu Sultan Aceh yang juga Pemimpin Darud Donya Cut Putri mengultimatum keras Majelis Adat Aceh (MAA), Wali Nanggroe Aceh, serta para pihak lainnya. Cucu Sultan Aceh mengingatkan, agar jangan sembarangan memberikan gelar Kesultanan Aceh sesuka hati kepada siapapun, dan merusak Adat Aceh.
Pada era Kesultanan hanya seorang Sultan Aceh yang bisa memberikan gelar dan jabatan Teuku kepada Ulebalang yang memerintah, dengan surat Cap Sikureueng dan Cap Satu. Tanpa Cap tersebut, gelar Ulebalang dan Teuku tidak sah digunakan. Setelah mendapatkan jabatan Ulebalang dan gelar Teuku, maka gelar Teuku dan Cut diwariskan kepada anak cucunya. Setiap Uleebalang bergelar Teuku memiliki Wilayah Keuleebalangan atau daerah kekuasaan teritorial. Ada juga gelar Teuku yang merupakan keturunan Sultan yaitu Teuku Panglima Polem.
Gelar Teuku masa lalu didapatkan dengan pengorbanan dan kehormatan siap mati untuk Kesultanan Aceh Darussalam.
"Kami menegur keras para pihak yang menjadikan gelar Teuku dan Cut sebagai mainan, dan diberikan sembarangan kepada siapa saja, padahal itu adalah gelar warisan dan keturunan. Hal ini adalah penghinaan besar bagi kehormatan harkat dan martabat Bangsa Aceh!" tegas Cut Putri yang merupakan Cucu Sultan Jauharul Alam Syah Johan Berdaulat Zilullah Fil Alam kepada media, Senin (11/04/2022).
Sedangkan para pahlawan Aceh zaman dahulu mempertaruhkan nyawanya, untuk mendapatkan gelar Teuku dan Ulebalang dengan melawan Bangsa Kafir Imperialis, membela tegaknya kedaulatan Islam di Negara Aceh Darussalam.
Bahkan banyak hulubalang dan keturunannya yang syahid di medan tempur dengan gagah berani, seperti Amirul Bahri Teuku Umar, Panglima Perang Aceh Teuku Nyak Makam, Teuku Imuem Luengbata, dan lain-lain.
Banyak juga tokoh dalam Kesultanan Aceh dari kalangan wanita tangguh yang hebat dan pemberani. Para tokoh perempuan hulubalang Aceh menggunakan gelar Cut Nyak atau Cut. Cut adalah gelar Putri Teuku Ulebalang masa lampau. Sehingga gelar Cut tidak bisa diberikan sesuka hati kepada siapa saja. Sesuai penuturan sejarah, gelar Cut diberikan kepada wanita bangsawan Aceh yang pemberani dan islami, seperti ksatria perang tangguh dari Aceh Cut Nyak Dhien, Cut Meutia, Cut Meurah Limpah Jenderal penjaga Sultan Sayyidil Mukammil (1589-1604), dan lain-lain.
"Ini menandakan gelar Bangsawan Aceh wanita dulu adalah lambang keberanian dan pelaksana syariat Islam yang teguh. Maka pemberian gelar Cut Nyak secara sembarangan kepada wanita luar Aceh yang bukan orang Aceh, atau hanya demi kepentingan sesaat, adalah bentuk pengkhianatan yang merusak adat istiadat Aceh secara keseluruhan!" tukas Cucu Sultan Aceh.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Maka hanya seorang Sultan Aceh yang berhak memberikan gelar Teuku dan Cut, kepada orang yang berjasa kepada Kesultanan Aceh di era masa lampau.
Barangsiapa mengaku sebagai Teuku dan Cut, harus dapat membuktikan silsilah keturunannya, dan memperlihatkan arakata silsilah yang diakui Kesultanan Aceh Darussalam.
Seseorang tidak bisa sembarangan mengaku sebagai seorang Teuku, karena Teuku dan Cut adalah gelar orang berkaum, yang saling mengenal satu sama lain selama bergenerasi-generasi, sehingga sangat mudah mendeteksi seorang Teuku Palsu.
Darud Donya telah mengadakan penelusuran, dan menemukan berbagai pihak yang memakai gelar Teuku dan Tuanku yang ternyata gelar itu adalah palsu, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan silsilahnya.
Teuku dan Cut bukan gelar yang dapat diberikan oleh siapa saja kepada siapa saja, sebab gelar tersebut adalah anugerah Sultan Aceh Darussalam yang berhubungan dengan nasab, kecuali para Teuku yang diangkat oleh Kaphe Belanda.
Gelar Teuku dan Cut adalah gelar turunan. Sebagaimana gelar Sayed dan Syarifah untuk keturunan Nabi, maka gelar Teuku dan Cut adalah gelar keturunan Hulubalang Kesultanan Aceh Darussalam masa lampau.
Kalau Sayed dan Syarifah ada bukti nasab dan ada ulama yang menyimpan nasab Sayed dan Syarifah. Maka hal yang sama juga ada pada kaum Teuku dan Cut, ada bukti nasab yang disimpan oleh tokoh tua Hulubalang Aceh berupa sarakata dan arakata. Sehingga jelas bahwa Teuku dan Cut bukan gelar yang diberikan namun gelar keturunan.
Jika gelar Teuku dan Cut diberikan sebagai gelar oleh orang luar yang bukan keturunan, kepada orang luar Aceh maka itu adalah pengkhianatan dan penghinaan bagi Adat Istiadat Aceh
Adat Istiadat Aceh adalah kehormatan dan marwah Aceh yang wajib dikawal. Maka pemberian gelar Kesultanan Aceh secara sembarangan yang tidak sesuai dengan adat Aceh adalah tertolak.
Kehormatan Aceh telah ditegakkan dalam Dinul Islam, dengan perjuangan dan tetesan darah para Indatu Pahlawan Bangsa Aceh, dan diwariskan kepada Anak Cucu Aceh Darussalam.
"Maka mari bersama jaga dan hormati adat istiadat Aceh. Ini adalah Negeri Aceh, tempat terhormat Qanun Meukuta Alam Paduka Meureuhom Sultan Iskandar Muda Perkasa Alam Darmawangsa Tun Pangkat", peringatan tegas Cucu Sultan Aceh Darussalam.[*/Red]