Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH (Foto: Ist)
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla yang dikeluarkan Menag tidak dibutuhkan di Bumi Muda Sedia dan meminta kepada masyarakat di kabupaten tersebut untuk mengabaikan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Politisi Partai Aceh (PA) tersebut menyebutkan bahwa SE tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala tidak penting dijalankan di Kabupaten Aceh Tamiang khususnya, dan Aceh pada umumnya.
"Saya minta masyarakat Aceh Tamiang untuk tidak menghiraukan SE itu karena Aceh Tamiang khususnya dan Aceh pada umumnya adalah daerah Syariat Islam, sehingga aturan yang dikeluarkan Menag itu tidak dibutuhkan dan sangat menyakiti warga muslim di daerah kita," kata Fadlon.
Fadlon menjelaskan, SE Menag tersebut berbenturan dengan aturan yang berlaku di Aceh Tamiang karena memiliki kekhususan untuk menjalankan syariat Islam.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
"Artinya, sudah tepat ketika masyarakat Aceh Tamiang untuk mengabaikan SE itu, kita punya aturan khusus untuk beribadah," tuturnya.
"SE itu sangat mengganggu umat Islam, apalagi dikeluarkan menjelang bulan suci Ramadhan dan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur Yaqut," tutup Fadlon.
Sebelumnya dikabarkan, pada Jum'at (04/03/2022) kemarin, sekitar seratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Umat Islam Aceh Tamiang melakukan unjuk rasa di kantor Kemenag daerah setempat.
Mereka menuntut Menteri Agama, Yaqut untuk meminta maaf atas pernyataan yang penuh kontrovesi yaitu mengumpamakan suara azan dengan gonggongan anjing.[ZF]