Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH (Foto: Ist).
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Polemik isu Pemerintah Aceh bakal menghentikan pembayaran premi kesehatan 2,2 juta masyarakat yang ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menjadi perhatian dan perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon, SH, meminta Pemerintah Aceh mempertahankan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dia mempersilakan pemerintah mengevaluasi program itu, tapi tidak menghapusnya.
"Kebermanfaatan program JKA hari ini sangat dirasakan oleh masyarakat Aceh Tamiang dan Aceh secara luas. Selama program JKA berjalan, masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama untuk berobat," kata Fadlon kepada LintasAtjeh.com, Jumat (25/03/2022).
Fadlon mengaku banyak mendapat masukan dari masyarakat yang meminta program JKA dipertahankan. Menurutnya, JKA merupakan program unggulan Aceh dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan yang baik masyarakat.
Bahkan, lanjut Fadlon, Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Muallem secara tegas menolak rencana Pemerintah Aceh untuk menghapus program JKA dan memerintahkan anggotanya di DPR Aceh mempertahankan program tersebut.
Dia mengatakan, JKA merupakan program yang dicetuskan Partai Aceh pada 2010 lalu. Menurutnya, program tersebut lahir setelah perjuangan yang berat.
"Perjuangan melahirkan JKA yang pada akhirnya dapat di launching pada tanggal 01 Juni 2010, atau 9 bulan setelah Partai Aceh (PA) menguasai DPRA. Itu adalah perjuangan yang sangat berat," jelas Fadlon.
Fadlon menyebut Pemerintah Aceh menghentikan pembayaran premi kesehatan masyarakat karena alasan tumpang-tindihnya data penerima manfaat. Dia mempersilakan pemerintah mengevaluasi BPJS Kesehatan tapi tidak mengorbankan masyarakat.
"Seharusnya dalam permasalahan semrawutnya JKA, pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat Aceh tidak boleh dihentikan. Silakan saja gubernur atau eksekutif bersama dengan DPRA membereskan permasalahan polemik data BPJS, tapi jangan mengorbankan rakyat karena kesalahan eksekutif dan BPJS tersebut," ujar Fadlon lagi.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Menurutnya, penghapusan anggaran JKA akan berdampak kepada masyarakat karena harus membayar premi secara mandiri. Pembayaran itu disebut bakal membebani masyarakat.
"Biaya premi anggota JKN akan menambah beban masyarakat dan berdampak pada meningkatnya kemiskinan di Aceh," jelas Fadlon.
"Dalam hal perbaikan layanan, penting juga dibuat aplikasi sistem lapor yang terintegrasi antara pemerintah, DPRA, BPJS, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya yang bisa diakses oleh pasien. Sehingga jika ada kendala dalam pelayanan, langsung tersampaikan ke pihak BPJS," terangnya lagi.
Hentikan Pembayaran Premi
Sebelumnya, Pemerintah Aceh bakal menghentikan pembayaran premi kesehatan 2,2 juta masyarakat mulai bulan depan. Premi warga tersebut selama ini ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
"Anggaran JKA yang menanggung masyarakat mampu dihentikan per 1 April. Kita harapkan masyarakat yang mampu bisa langsung melanjutkan pembayaran premi BPJS secara mandiri," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA kepada wartawan.
Muhammad menjelaskan, selama ini ada empat kategori premi kesehatan di Aceh antara lain ditanggung JKA 2,2 juta jiwa, peserta mandiri 123 ribu orang, dan 801 ribu merupakan PNS/TNI. Untuk masyarakat yang ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berjumlah 2,1 juta jiwa.
JKN-KIS sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Menurut Muhammad, jumlah masyarakat miskin di Aceh berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) berjumlah 819 ribu orang.
"Kalau kita merujuk pada angka data resmi yang dikeluarkan oleh BPS bahwa masyarakat miskin Aceh 15 persen. Namun pemerintah pusat ploting 2,1 juta tanggungan JKN-KIS buat Aceh. Artinya selain masyarakat miskin, juga sebagian besar dibantu masyarakat menengah ke atas," jelas Muhammad.[ZF]