-->

Bagaimana Hukumnya Pemilikan, Penguasaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Sempadan Danau Laut Tawar

22 Maret, 2022, 08.24 WIB Last Updated 2022-03-22T01:24:35Z
TANAH merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan yang seringkali memunculkan permasalahan, diantaranya jumlah yang tidak bertambah namun disisi lain pertumbuhan penduduk yang semakin melaju. Untuk mengurangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mewajibkan bagi pemilik tanah untuk mendaftarkan tanahnya, tidak terkecuali tanah di sekitar Danau Laut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Sempadan danau merupakan kekayaan alam yang harus dilestarikan sesuai dengan amanat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa “Bumi, air, dan, kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Sebagai langkah pengamanan dan pengelolaan danau oleh pemerintah, penetapan sempadan danau dilakukan terlebih dahulu melalui Rencana Tata Ruang (RTRW) yang ditentukan paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/201 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dalam rangka menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dalam upaya untuk mewujudkan kepastian hukum tersebut maka seluruh bidang tanah harus didaftarkan. Objek pendaftaran tanah meliputi seluruh bidang tanah, termasuk kawasan lindung dan kawasan budidaya.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kawasan lindung didefinisikan sebagai wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan, sedangkan kawasan budi daya yaitu wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

Selanjutnya pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 menyatakan bahwa terhadap tanah dalam kawasan lindung yang belum ada hak atas tanahnya dapat diberikan hak atas tanah, kecuali pada kawasan hutan, dan terhadap tanah dalam kawasan cagar budaya yang belum ada hak atas tanahnya dapat diberikan hak atas tanah tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali pada lokasi situs.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia  Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, bahwa pemanfaatan sempadan danau sebagaimana dilakukan berdasarkan izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air. Pemberian izin sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.

Adapun penggunaan dan pemanfaatan bidang-bidang tanah yang berada di sempadan danau Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah pasal 15 harus memperhatikan: kepentingan umum; keterbatasan daya dukung, pembangunan yang berkelanjutan, keterkaitan ekosistem, keanekaragaman hayati serta kelestarian fungsi lingkungan.

Selain menunjang sektor pariwisata, danau Laut Tawar berperan penting dalam pengendalian keseimbangan air bagi Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Air terutama dimanfaatkan untuk air minum dan budidaya perikanan air tawar sebagai mata pencaharian bagi para nelayan yang tinggal di sekitar danau. Danau Laut Tawar kini sudah mengalami degradasi dengan semakin berkurangnya debit air Danau Laut Tawar serta tingginya sedimentasi yang terjadi setiap tahun. Hal ini disebabkan oleh semakin berkurangnya tutupan lahan di sekitar Danau Laut Tawar oleh alih fungsi yang tidak terkendali lahan hutan menjadi areal perkebunan.

Demikian pula eksploitasi Danau Laut Tawar yang semakin tinggi dan ditambah kerusakan ekosistem danau menyebabkan terhambat dan berkurangnya populasi ikan khususnya ikan depik yang merupakan hewan endemik yang hanya dapat ditemukan di Danau Laut Tawar. Oleh karena hal ini sangat penting dalam pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan Danau Laut Tawar beserta sempadannya sesuai dengan landasan hukum yang berlaku agar kelestariannya terjaga dan menjadi warisan untuk anak cucu nanti.

Penulis: Mulkan Kautsar, S.P
Email: mulkankautsar@gmail.com
Alamat: Bebesen, Takengon, Kab. Aceh Tengah
Komentar

Tampilkan

Terkini