Salah satu kucing Thailand yang diamankan sebagai barang bukti oleh Bea Cukai Langsa di Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Selasa (08/03/2022) | Foto: Dok Bea Cukai.
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Bea Cukai Langsa menangkap dua kendaraan pick up yang mengangkut barang selundupan di Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Selasa (08/03/2022).
Dari mobil barang tersebut petugas menemukan 47 koli yang berisi berbagai macam hewan berharga, tanaman, pakaian bekas, teh Thailand ilegal, dan tiga unit kendaraan roda dua jenis Vespa.
Barang-barang itu diduga berasal dari luar kawasan pabean dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.
Plt Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa, Mhd Fuad Salim, Rabu (09/03/2022) mengatakan, penyelundupan tersebut digagalkan karena adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa akan ada masuk barang impor ilegal ke Aceh Tamiang melalui perairan Seruway.
Barang bukti kura-kura Thailand yang diamankan oleh pihak Bea Cukai Langsa | Foto: Dok Bea Cukai.
Atas informasi tersebut, kata Mhd Fuad, Tim Patroli Bea Cukai Langsa pada Senin 07 Maret 2022 melakukan pendalaman informasi kemudian menuju ke lokasi yang diduga sebagai tempat kejadian pelanggaran.
Selanjutnya, terangnya lagi, pada Selasa 08 Maret 2022 sekitar pukul 02.20 WIB, Tim Patroli tiba di Kecamatan Seruway dan berpapasan dengan kendaraan pick up yang sedang melaju kencang.
Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. Pukul 02.30 WIB, tim berhasil menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan kendaraan dimaksud dan mengamankan dua orang pria.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
"Sekitar pukul 02.40 WIB, Tim juga berhasil menghentikan kendaraan pick up lainnya yang sedang melintas, dan melakukan pemeriksaan awal, serta mengamankan 3 orang yang terdiri dari 1 sopir dan 2 orang anak buah kapal (ABK) HSC," demikian disampaikan Mhd Fuad.
melalui keterangan tertulisnya. Namun sayang dalam keterangan tersebut para pelaku yang diamankan tidak disebutkan warga mana juga tidak disebutkan inisialnya.
Setelah memastikan muatan 2 unit kendaraan tersebut adalah barang impor ilegal dan tidak dilindungi dokumen kepabeanan, lanjut Mhd Fuad, tim kemudian melakukan pengamanan dan membawa barang bukti dan 5 orang pria tersebut ke Kantor Bea Cukai Langsa.
Salah satu dari tiga sepeda motor Vespa yang diamankan sebagai barang bukti. Foto: Dok Bea Cukai."Total nilai barang dan kerugian negara yang dihasilkan dari penindakan ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut," sebutnya.
Menurut Mhd Fuad, para pelaku akan diberikan sanksi hukum tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 serta paling banyak Rp 5.000.000.000.
Mhd Fuad menambahkan, upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai Langsa dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.
"Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai Langsa dalam mengamankan penerimaan negara," ungkapnya.[ZF]