LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Pimpinan Aceh Lamuri Foundation (ALIF) Aceh Yulindawati yang juga bergelar Laksamana Kuta Leubok, meminta Walikota Banda Aceh agar berhenti menakuti-nakuti dan mengancam para aktivis sejarah.
Banyak sekali situs sejarah yang dihancurkan di Banda Aceh. Seharusnya Walikota Banda Aceh peduli terhadap pelestarian situs, bukannya malah menghancurkan situs makam para raja dan ulama di berbagai tempat di Kota Banda Aceh.
Dari hasil amatan ALIF, sudah Banyak terjadi kasus pelanggaran UU Cagar Budaya yang dilakukan oleh Walikota Banda Aceh, seperti pembangunan gedung di komplek Taman Sari, Pasar Peunayong yang sejak era kerajaan sudah ada malah dipindah paksa ke Lamdingin dengan melanggar dan tanpa persetujuan penetapan RT/RW Kota Banda Aceh, Pasar Al Mahirah di Lamdingin malah dibangun diatas pemakaman era Kesultanan. Pemko Banda Aceh juga melanjutkan proyek IPAL di Gampong Pande Bandar Aceh, serta membiarkan perusakan banyak situs sejarah lainnya di Banda Aceh.
Situs Makam Sultan Habib Sayed Jamalul Alam Cucu Rasulullah SAW, yg hanya berjarak beberapa meter dari kantor Walikota Banda Aceh juga dibiarkan terbengkalai, malah dibiarkan menjadi tempat berjualan bakso, dan diatas makam Sultan Sayed dijadikankan tungku pembakaran memasak bakso. Tapi Walikota Banda Aceh diam saja.
"Untuk apa Walikota sibuk dengan penghargaan-penghargaan, dan slogan-slogan Banda Aceh Kota Pusaka, kalau Walikota Banda Aceh sendiri yang justru memusnahkan dan menghilangkan segala warisan pusaka bangsa Aceh!" tegas Yulinda Wati.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Atas banyaknya pelanggaran yang telah dilakukan maka Pemko Banda Aceh layak untuk di laporkan dan kami akan menempuh jalur hukum jika Pemerintah Banda Aceh terus memaksakan kehendak jahat untuk melanjutkan proyek IPAL di Gampong Pande.
Petinggi ALIF yang juga Aktivis perempuan Aceh ini juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan para Pakar Hukum baik lokal, nasional dan Internasional, terutama Inggris dan Turki untuk melindungi situs sejarah di Aceh.
Yulindawati mengaku heran, karena sudah jelas banyak sekali pelanggaran hukum terjadi dalam kasus proyek IPAL, tapi Walikota Banda Aceh tetap menghalalkan segala cara untuk melanjutkan proyek IPAL di Gampong Pande.
Walikota dan jajarannya juga sampai melakukan pencatutan nama Keuchik Gampong Pande, dan menipu bahwa Keuchik Gampong Pande mendukung dilanjutkan proyek IPAL.
Kepala bagian Prokopim Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah mencatut nama dan menipu rakyat Aceh dengan mengatakan bahwa sudah mendapat persetujuan Keuchik Gampong Pande Amiruddin untuk melanjutkan proyek IPAL, atas upaya tersebut Keuchik dan warga Gampong Pande membantahnya dan mengirimkan surat resmi bertandatangan massal langsung kepada Menteri PUPR.
"Ulah Walikota, Kabag Prokopim dan jajaran Pemko Banda Aceh melakukan pencatutan nama dan penipuan publik ini sangat memalukan dan bisa mendapat tuntutan hukum, prilaku seperti ini hanya dilakukan oleh para preman untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya tapi ini justru di lakukan oleh para pejabat, betul betul dunia sudah terbalik," tegas Yulindawati.
Oleh sebab itu, kami mengingatkan kepada Walikota Banda Aceh, jika Proyek IPAL ini masih dilanjutkan maka akan ada pelanggaran undang-undang yang berakibat terkena masalah hukum, bahkan bisa di ajukan ke Mahkamah Internasional, karena menghilangkan situs sejarah adalah bagian dari kejahatan perang, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Lembaga Kebudayaan PBB UNESCO.
Pimpinan ALIF juga meminta Walikota Banda Aceh dan para pendukungnya siap berhadapan dengan hukum, dan terutama siap untuk menghadapi api amarah rakyat Aceh Darussalam, yang akan mengamuk melihat makam para pahlawannya dihina dan dilecehkan dengan tinja manusia.[*/Red]