-->

Pemenang Paket 37 M di Kota Sabang Tidak Memenuhi Syarat Kualifikasi

09 Februari, 2022, 22.30 WIB Last Updated 2022-02-09T23:06:20Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH -  Berdasarkan data yang diperoleh dari LPSE Kota Sabang tahun Anggaran 2021, Paket Pembangunan RSUD Kota Sabang bersumber dari dana DAK sebesar Rp.37 Milyar dimenangkan oleh PT. Pulau Bintan Bestari dengan nilai penawaran Rp.35,5 Milyar.

Ketua Koordinator Lembaga LPLA Aceh,  Nasruddin Bahar  mengatakan proyek yang dilaksanakan tidak memenuhi syarat dengan pagu anggaran 37 M.

"Dalam persyaratan kualifikasi pokja mempersyaratkan Sertifikat Badan Usaha SBU Sub Bidang BG 008 Bangunan Kesehatan dan SP 10 Pekerjaan Beton," kata Nasruddin Bahar melalui pesan whatsapp, Rabu (09/02/2022).

PT. Pulai Bintan Bestari, kata dia, yang ditetapkan sebagai pemenang tidak memiliki sub bidang SP 010 artinya pokja sudah melakukan kesalahan yang sangat fatal.

"Pokja mempersyaratkan BG 008 dan SP 010 untuk pembangunan RSUD Kota Sabang dengan maksud menghambat perusahaan lain tapi hasilnya, pokja terjebak dengan kebijakannya sendiri," ungkapnya. 

Dijelaskannya, pokja tidak paham melihat sub bidang pada SBU. Pokja menggunakan nalar sendiri dimana pekerjaan struktur bangunan diartikan sebagai pekerjaan beton. Padahal pembangunan sebuah gedung sudah direncanakan satu kesatuan mulai dari pekerjaan pondasi sampai dengan pekerjaan atap bangunan tidak terpisahkan.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Lanjut dia, sebagai contoh pekerjaan jalan tol yang dominan pekerjaan beton tapi dalam persyaratan tender tidak mempersyaratkan SP 010 tapi SI 003 pekerjaan jalan. Rumah sakit regional yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh di beberapa wilayah anggaran mencapai ratusan milyar mempersyaratkan BG 008 bukan SP 010.

"Banyak lagi contoh lainnya, pekerjaan bendungan dermaga tidak mempersyaratkan SP 010 pekerjaan beton, padahal umumnya pekerjaan beton lebih dominan. Pokja seharusnya melihat hasil akhir dari sebuah konstruksi bukan asal asalan sesuai dengan pikirannya saja," bebernya. 

Menurut Nasruddin Bahar, pokja sudah memenuhi syarat dikatakan mempunyai niat jahat mensrea dengan menambah-nambah persyaratan yang juga digolongkan pada perbuatan post bidding dimana tindakan tersebut sangat dilarang.

"Kepada aparat penegak hukum sudah waktunya menyelidiki persoalan ini karena diduga pokja dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum," pintanya. 

"Diharapkan kepada Pemkot Sabang perlu ditinjau kembali pengadaan proyek terbit," pungkas Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA.[Datok R]
Komentar

Tampilkan

Terkini