Saat dilakukan penangkapan, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas secara tegas dan terukur, akibat melawan petugas saat disergap di lokasi persembunyian.
Pelaku rudapaksa berinisial MJ (24) warga Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, merupakan pelaku pemerkosaan terhadap anak bawah umur pada Oktober lalu.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM mengatakan, pelaku juga baru menghirup udara segar pada tahun 2019 lalu, karena kasus rudapaksa.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
“Penangkapan terhadap pelalu MJ dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Machfud di Gampong Puloe Ie. Dalam penangkapan itu, pelaku mencoba melawan aparat Kepolisian, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panah, dibagian kaki sebelah kanan," jelasnya.
Lanjutnya, setelah pelaku dilumpuhkan dengan timah panas, pelaku dilarikan ke RSUD-SIM guna untuk dilakukan perawatan medis.
"Personil Reskrim Polres Nagan Raya juga melakukan pengawalan terhadap pelaku di ruang IGD RSUD-SIM, agar resedivis tersebut tidak melarikan diri," tutupnya.[Ms]