LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah setiap Anggota DPRD diharuskan untuk melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses pada setiap masa persidangan.
Untuk mematuhi amanah undang-undang tersebut, Muhammad Nur, Wakil Ketua II Kabupaten Aceh Tamiang yang merupakan politisi dari Fraksi Partai Demokrat, pada masa persidangan II Tahun Sidang 2021/2022 telah melaksanakan kegiatan reses terhitung sejak tanggal 07 s.d 14 Februari 2022 kemarin.
Kegiatan tersebut dilaksanakan guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihan (Dapil) asalnya yaitu di Dapil I yang meliputi wilayah Kecamatan Karang Baru, Kota Kualasimpang, Rantau, dan Kecamatan Sekerak.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Kegiatan reses ini perlu dilakukan bertujuan untuk mendengarkan secara langsung aspirasi yang ada di masyarakat, sehingga nantinya bisa diambil sebuah keputusan yang terbaik. Termasuk usulan pembangunan yang ada di daerah masing-masing
"Semua usulan dan permintaan dari masyarakat, nantinya akan direkap dan dibawa kepada pembahasan anggaran tahun 2022 untuk kegiatan tahun 2023," demikian disampaikan Wakil Ketua II DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (18/02/2022).
"Kita akan rekap semua usulan untuk dibahas dan kita harapkan semoga semua usulan dapat terealiasasi," terangnya lagi.[ZF]