Anggota DPR Aceh Dapil VII dari Fraksi Partai Demokrat, Nora Idah Nita, SE.
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Anggota DPR Aceh Dapil VII dari Fraksi Partai Demokrat, Nora Idah Nita, SE, menilai bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak berpihak pada nasib buruh dan layak untuk dicabut, karena dalam peraturan itu ditetapkan pencairan JHT hanya boleh dilakukan di usia 56 tahun.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sangat merugikan buruh, karena peraturan tersebut menetapkan pencairan hanya boleh dilakukan di usia 56 tahun," kata Nora Idah Nita kepada LintasAtjeh.com, Minggu malam (20/02/2022).
Padahal, sebut Nora, dana JHT adalah murni milik buruh. Seharusnya buruh tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, baru bisa mencairkan dana tersebut, lagipun rata-rata kontrak buruh antara 15 s.d 20 tahun saja.
"Artinya banyak buruh habis kontrak di usia rata-rata 40 tahun dan saat mereka tidak lagi bekerja, maka tidak mungkin mereka menunggu lama hingga usia 56 tahun hanya untuk menerima JHT," sebut Nora, Anggota DPRA Komisi V yang membawahi bidang tenaga kerja itu.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Apalagi ditengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, lanjut Nora, dana tersebut tentunya sangat dibutuhkan sekali oleh para buruh untuk kelangsungan hidup merekam
Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) inipun telah menjadi polemik, di beberapa daerah dan para buruh telah menyampaikan keberatannya melalui aksi unjuk rasa.
"Oleh karenanya, selaku wakil rakyat, saya meminta kepada pemerintah agar lebih mendengar dan memperhatikan lagi nasib buruh, jangan sampai dengan peraturan tersebut para buruh di negeri terdzalimi," demikian disampaikan Nora Idah Nita.[ZF]