LINTAS ATJEH | JAKARTA - Ferdinand Hutahaean dilaporkan dugaan kasus ujaran kebencian, polisi melakukan pengumuman hasil gelar perkara tersebut.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pengumuman hasil gelar perkara dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean.
Pengumuman hasil gelar perkara Ferdinand Hutahaean atas dugaan ujaran kebencian disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Menurut Ramadhan, polisi menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean.
"Hasil gelar perkara memutuskan, menaikkan status penyelidikan ke penyidikan," kata Ramadhan pada Kamis, 6 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Ramadhan mengungkapkan, usai menaikkan status ke penyidikan, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ferdinand Hutahaean.
"Siang tadi penyidik sudah menerbitkan SPDP, serta dikirimkan ke Kejaksaan Agung," lanjut Ramadhan.
Menurut Ramadhan, penyidik juga kembali melakukan pemeriksaan saksi, atas kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean.
"Ada tambahan saksi hari ini, lima saksi ahli dan dua saksi umum," ucap Ramadhan.
Lima saksi ahli tersebut adalah saksi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta ahli pidana.
"Total hingga hari ini telah sepuluh saksi diperiksa," lanjutnya.
Penyidik diketahui belum menetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean, meskipun telah menerbitkan SPDP.
"Rencana tindak lanjut penyidik, akan melayangkan surat panggilan, pada Ferdinand Hutahaean sebagai saksi," lanjut Ramadhan.
Ramadhan menyampaikan, polisi akan memastikan pemanggilan Ferdinand Hutahaean sebagai saksi, atas dugaan kasus ujaran kebencian tersebut.
"Mengenai kapan, besok pagi telah dipastikan," lanjutnya.[PR-Tasikmalaya]