IBU KOTA NEGARA (IKN) sebagai proyek ambisius pemerintah akan tetap dijalankan meskipun mendapat penolakan dari masyarakat. Hal ini sebagaimana dikutip dari kaltim.idntimes.com pada Selasa (21/12/2021) masyarakat adat Paser dan Dayak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berencana menggelar demo menolak pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Sepaku karena merasa tidak dianggap keberadaannya oleh pemerintah pusat.
Hal ini berawal dari rapat dengar pendapat (RDP) DPR RI dengan tokoh adat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN. Namun, tokoh yang diundang sama sekali bukan dari wilayah Sepaku atau PPU. Mereka dari luar PPU yang bahkan belum pernah menginjakan kakinya di Sepaku.
Selain itu, yang membuat masyarakat adat Suku Paser kecewa adalah saat Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan pernyataan bahwa wilayah inti IKN dan sekitarnya tidak ada masyarakat adat. Padahal masih banyak lahan milik warga yang selama ini jadi sumber kehidupan mereka. Hal itu dikatakan di salah satu program TV swasta baru-baru ini.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Hal serupa juga dikatakan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud saat diwawancarai salah satu presenter nasional di salah satu program TV swasta bahwa di kawasan IKN itu semua milik perusahaan. Tetapi faktanya, ada beberapa lahan milik warga. Adanya klaim tersebut tentu akan mengakibatkan masyarakat kembali didzalimi.
Walaupun belakangan diketahui, masyarakat adat membatalkan demo tersebut. Bukan berarti masalah ini selesai begitu saja.
Tak cukup sampai di sini, menelaah kembali salah satu alasan pemerintah ingin memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur adalah karena banjir. Namun, hal ini menjadi pertanyaan publik, sebab akhir pekan yang lalu, daerah tersebut terendam banjir cukup besar.
Banjir yang terjadi akibat hujan lebat pada Jumat (17/12/2021) ini merendam ratusan rumah di dua desa dan satu kelurahan. Bukan hanya curah hujan lebat, pasang tinggi air laut juga mempengaruhi banjir di Penajam Paser.
Banjir yang terjadi di PPU ini kemudian mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk politisi partai Demokrat, Yan Harahap. Melalui cuitan di akun Twitter-nya, Yan Harahap meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan kembali pembangunan tersebut.(Galamedianews.com, 20/12/2021)
Ada Apa di Balik Proyek Ambisius Pemindahan IKN?
Kawasan yang akan diproyeksikan sebagai IKN terdiri dari Kawasan Inti Pemerintahan, Kawasan IKN, hingga Kawasan Perluasan IKN bukan ruang kosong. Kawasan ini sebelumnya sudah terpenuhi oleh izin-izin dan konsesi, seperti pertambangan, kehutanan, perkebunan, PLTU, dan konsesi bisnis lainnya.
Yang diuntungkan dari proyek IKN baru adalah perusahaan-perusahaan pemilik konsesi ini karena menjadi penerima manfaat atas megaproyek ini. Mereka adalah para politisi nasional dan lokal, beserta keluarganya yang memiliki konsesi industri ekstraktif.
Terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batu bara di atas wilayah total kawasan IKN seluas 180.000 hektare—setara dengan tiga kali luas DKI Jakarta, ditambah tujuh proyek properti di Kota Balikpapan.
Setidaknya, ada 148 konsesi, di antaranya pertambangan batu bara, baik berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan salah satunya berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau ring satu seluas 5.644 hektare seluruhnya berada di dalam konsesi PT. IHM. Ring dua seluas 42.000 hektare mencakup konsesi PT IHM dan sekaligus PT IKU. Ditemukan pula 10 konsesi perkebunan di atas kawasan IKN, yakni delapan di ring dua dan tiga, yakni Kecamatan Samboja dan Muara Jawa, serta sisanya di Kecamatan Sepaku.
Salah satu yang terbesar adalah PT Perkebunan Kaltim Utama I seluas sekitar 17.000 hektare yang penguasaannya terhubung dengan keluarga Menko Marves pada kabinet jilid II Jokowi-Amin.
Nama-nama pemilik konsesi di sana adalah Sukanto Tanoto, Hashim Djojohadikusumo (adik kandung Prabowo Subianto), Rheza Herwindo (anak Setya Novanto), dan Yusril Ihza Mahendra.
Pada wilayah ring tiga terdapat satu pembangkit listrik tenaga uap batu bara. PLTU batu bara tersebut mendapatkan izin lokasi pendirian di bawah bendera PT Indo Ridlatama Power (PT IRP) yang berlokasi di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Terdapat 94 lubang bekas tambang batu bara yang tersebar di atas kawasan IKN. Dari jumlah tersebut lima perusahaan terbanyak yang meninggalkan lubang tambang adalah PT Singlurus Pratama (22 lubang), PT Perdana Maju Utama (16 lubang), CV Hardiyatul Isyal (10 lubang), PT Palawan Investama (9 lubang), dan CV Amindo Pratama (8 lubang).
Perusahaan-perusahaan tersebut akan diuntungkan dan menjadi target transaksi negosiasi Pemerintah, termasuk pemutihan lubang-lubang bekas tambang yang seharusnya direklamasi.
Pemindahan IKN dalam Perspektif Islam
Islam sebagai sebuah ideologi (mabda') memiliki pandangan khas terkait permasalahan ini. Sesungguhnya, pemindahan IKN dalam pandangan Islam adalah sesuatu yang mubah (boleh). Sebab, dalam sejarah pemerintahan Islam tercatat empat kali dilakukan pemindahan ibu kota.
Perpindahan pertama, dari Madinah ke Damaskus pada awal Bani Umayyah. Kedua, saat kebangkitan Bani Abbasiyah dari Damaskus ke Baghdad. Ketiga, pasca hancurnya Baghdad oleh serbuan Mongol, dan pusat Khilafah lalu dipindah ke Kairo. Sedang terakhir adalah perpindahan dari Kairo ke Istanbul, ketika Khalifah terakhir Abbasiyah mengundurkan diri setelah melihat bahwa Bani Utsmaniyah lebih berkemampuan untuk memimpin dunia Islam dan mendakwahkannya ke seluruh dunia.
Namun, berbeda dengan Indonesia sekarang yang memindahkan IKN untuk politik kepentingan, yaitu kepentingan pengusaha swasta dan para penjajah asing. Alasan utama pemindahan ibu kota pada masa kejayaan Islam adalah demi kemaslahatan rakyat dan negara dakwah (Islam) ini. Sehingga tidak akan ditemukan dampak negatif akibat pemindahan IKN terhadap masyarakat.
Negara pun tidak akan mau menerima investasi dalam bentuk utang untuk membiayai pembangunan obyek vital. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam surat An Nisa ayat 141 yang berarti, “…Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman."
Dari sini, jelaslah bahwa hanya dengan Islam kemaslahatan rakyat terwujud. Pun jika memang ingin pindah IKN lebih karena alasan dakwah dan kemaslahatan umat. Bukan yang lain. Wallahu a'lam bish shawab.
Penulis: Djumriah Lina Johan (Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)