LINTAS ATJEH | ACEH TIMUR - Kejaksaan Negeri Aceh Timur melakukan eksekusi cambuk terhadap Mantan Kadis Perikanan Aceh Timur, T. Syawaluddin Bin Raden, di depan Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur, Kamis (13/01/2022).
T. Syawaluddin merupakan terpidana Kasus Jarimah Ihktilat melanggar Pasal 29 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan putusan Hakim Pidana Ukubat Ta'zir 15 kali cambuk.
Dengan kepala tertunduk disaksikan masyarakat, T. Syawaluddin mendapatkan 15 kali cambukan dari Algojo didampingi Tim Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Dalam prosesi hukuman cambuk ini, sebanyak 13 orang menjalani eksekusi terdiri 9 orang karena kasus maisir (judi), 1 kasus ihktilat (mesum) dan 1 kasus pelecehan seksual terhadap anak serta 2 kasus zina.
Satu orang pelaku pelecehan seksual terhadap anak menjalani 100 kali hukuman cambuk dan penjara selama 75 bulan.[Red]