Menurut Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, SIK, MH, kepada awak media menyampaikan bahwa, tugas Banpol adalah membantu Kepolisian dalam pengaturan lalu lintas disaat terjadi kemacetan atau kecelakaan lalu lintas.
"Banpol tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor. Oleh karena itu, masyarakat bisa menolak untuk diperiksa oleh Banpol saat kendaraannya dihentikan," terang Dicky.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Menurut Dirlantas Polda Aceh, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas Banpol.
Sesuai Pasal 264 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh:
1. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Masyarakat agar jangan takut kalau diperiksa Banpol. Jangankan memeriksa surat-surat, menghentikan kendaraanpun Banpol tidak memiliki kewenangan," pesan Dicky.
"Masyarakat boleh jalan terus jika ada Banpol yang akan menghentikan kendaraan," tegas Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, SIK, MH.[Red]