-->

Pria Asal Lampung Kedapatan Mencuri di Abdya

02 Desember, 2021, 17.47 WIB Last Updated 2021-12-02T10:47:41Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Pria berinisial TJ (38) warga Desa Bagelan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, ditangkap personel Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), atas kasus penjurian motor.

Kapolres Abdya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Nasution melalui Kabag Ops Polres Abdya Kompol Masril membenarkan prihal penangkapan terhadap tersangka, Kamis (02/11/2021).


Pria yang bekerja sebagai pedagang di pasar tradisional Blangpidie dan berdomisili di Desa Alue Dama Kecamatan Setia Abdya di ringkus polisi bersama 4 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual.


"Sejauh ini aksi itu dilakukan sendiri, namun kita terus melakukan pendalaman untuk mengungkap, kemungkinan ada nama lain yang ikut terlibat," kata Masril.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASAATJEH.COM


Dia juga mengatakan, ada empat unit sepeda motor yang berhasil diamankan dari tersangka yakni, 2 unit motor honda jenis Revo, 1 unit motor honda jenis supra dan 1 unit motor Suzuki jenis Smash.


"Bisa kita lihat ini Barang Buktinya (BB), empat unit motor," sebutnya.


Dia berujar, awal kasus ini terungkap di mulai pada hari Selasa, 30 November 2021 Sekira Pukul 11.30 WIB di Jalan Haji Ilyas, Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie, saat salah satu korban memakirkan sepeda motor di sebuah gang.


"Selang beberapa jam, motor korban hilang. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mendapati ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV hingga berhasil di ungkap," pungkasnya.[WA]

Komentar

Tampilkan

Terkini