LINTAS ATJEH | JAKARTA - Sebanyak 13 siswi SMP di Jambi menjadi korban pemerkosaan seorang pengusaha asal Jakarta berinisial S (52). Para korban ini masih dibawah umur, dengan usia rata-rata antara 13 tahun hinga 15 tahun.
Sementara itu, pelaku diketahui sebagai seorang pengusaha tempat hiburan malam dan minuman keras di Jakarta.
Pengusaha tempat hiburan malam ini memperdaya korban dengan iming-iming dibelikan tiket untuk liburan ke Jakarta.
Tak hanya dibelikan tiket, para remaja tanggung itu juga diberikan uang jajan mencapai Rp 3,5 juta untuk setiap anak.
Namun ternyata kebaikan hati pengusaha itu hanya modus belaka.
Sebab sesampainya di Jakarta, para ABG asal Jambi itu malah dipaksa layani pengusaha mesum tersebut.
Selain S, polisi juga mengamankan R (36), PIS (19) dan ARS (15) yang semuanya adakah warga Kota Jambi.
Tiga orang tersebut adalah muncikari yang mendatangkan korban-korbannya.
Terbongkar dari kasus anak hilang
Penangkapan S berawal saat AN (13) pelajar SMP di Kota Jambi, dilaporkan hilang pada (12/12/2021) lalu.
AN kemudian kembali ke rumah dan bercerita jika ia ke Jakarta dan dipaksa untuk melayani S.
Ternyata pelaku ARS membawa korban AN dan D ke Jakarta dengan naik bus.
Sebelumnya, S sudah mengirim uang Rp 3 juta kepada ARS untuk biaya keberangkatan. Pada Minggu (5/12/2021) pagi, ARS dan dua korbannya langsung ke Hotel All Sedayu Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Di sana mereka bertemu oleh S, pengusaha mesum.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Oleh sang muncikari, ARS menyuruh korban berhubungan badan dengan pria 52 tahun.
S kemudian memberi uang Rp 3,5 juta kepada masing-masing korban.
Sementara ARS mendapatkan upah Rp 1 juta dan uang Rp 2 juta untuk biaya transportasi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, berdasarkan laporan hilang tersebut, timnya yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan langsung melakukan penyelidikan.
"Dari laporan tersebut kita selidiki, dan ternyata anak yang dilaporkan hilang, ternyata berangkat ke Jakarta untuk menemui pelaku S, sebagai pelampiasan nafsu pelaku," kata Eko, Senin (27/12/2021) dikutip dari TribunJambi.
Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pelaku merayu korban dengan menjanjikan sejumlah uang, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta.
Sebelum menjalankan aksinya, korban pun diajak jalan-jalan dan belanja.Kemudian, korban diajak ke hotel.
Disanalah para korban dipaksa untuk melayani pengusaha di atas ranjang.
"Untuk berangkat dari Jambi ke Jakarta dikasih ongkos Rp 1 juta, setelah tiba di Jakarta, korban diberi lagi uang untuk belanja ke mal. Kemudian korban kembali ke hotel, dan saat itulah pelaku menjalankan aksi bejatnya," ujarnya.
Menurut Kombes Pol Eko Wahyudi, korban dari Jambi ada yang berangkat melalui jalur darat dan ada juga yang menggunakan jalur udara.
Diketahui, sudah 13 anak usia pelajar, dari 13 hingga 15 tahun di Jambi menjadi korban predator anak ini.
"Bukan tidak mungkin akan bertambah, karena ini masih kita dalami lagi, dan kita akan lihat laporan lainnya," kata Kombes Pol Eko Wahyudi.
Dikatakannya, korban didominasi oleh pelajar sekolah menengah pertama (SMP).
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di sebuah hotel di wilayah Jakarta.
Untuk itu Polda Jambi masih mendalami dan mengembangkan kasus ini.
Kasus Lainnya Terbongkar
Pemerkosaan yang dilakukan S juga terjadi pada Minggu (12/12/2021).
Saat itu tersangka PIS membawa dua korban lainnya ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air.
Sebelumnya PIS ditransfer oleh S sebesar Rp 3 juta untuk biaya transportasi.
Minggu siang, PIS menyerahkan dua korban kepada S untuk disetubuhi. S kemudian memberi uang Rp 3,5 juta kepada masing-masing korban.
Dia juga memberikan Rp 1,5 juta sebagai upah dan Rp 2,5 juta via transfer kepada PIS untuk biaya transportasi pulang ke Jambi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku sudah melancarkan aksinya selama satu tahun belakangan.
“Sementara dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban mau dijual karena tergiur mendapatkan barang-barang dengan mudah, seperti HP dan lainnya,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, pada Senin (27/12/2021).
Kaswandi mengatakan, awalnya pelaku utama berhubungan dengan muncikari, kemudian dijadikan jaringan untuk mencari korban anak.
“Korban dibujuk rayu dengan dijanjikan dibelikan sesuatu,” jelasnya.
Tiga orang tersangka dijerat pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 12 dan 2 ayat (1) Jo Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman pidana maksimalnya 15 tahun.[Tribun Medan]