"Sebelumnya, PT PBAS hanya membayar tunggakan gaji untuk 50 orang saja, sementara jumlah total karyawan sebanyak 80 orang, jadi masih ada 30 orang karyawan lagi yang belum terselesaikan," kata Ketua Perwakilan YARA Lhokseumawe Ibnu Sina melalui rilis yang diterima LintasAtjeh.com, Rabu (03/11/2021).
Menurutnya, hasil pertemuan antara PT MITAII bersama perwakilan dari delapan puluhan karyawan dengan PT PBAS sejak bulan Maret 2020 yang lalu hingga Juli 2021 sudah ada satu kesepakatan untuk penyelesaian pembayaran sisa gaji karyawan.
"Dalam kesepakatan itu, PT PBAS bersedia membayar seluruh tunggakan gaji karyawan PT MITAII. Hal ini, sebagaimana diarahkan oleh Dinas Pelayanan Satu Atap dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe," terang Ibnu.
Ia juga menuturkan, seharusnya untuk bulan September, PT PBAS tidak melakukan pembayaran hanya kepada 50 orang karyawan saja.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
"Sesuai kesepakatan dalam pertemuan sebelumnya, yang melibatkan Disnaker Provinsi Aceh, PT PBAS siap membayar semua tunggakan gaji karyawan PT MITAII," ujarnya.
Bahkan menurutnya, pihak Disnaker provinsi Aceh sudah mengeluarkan surat rekomendasi pembayaran gaji karyawan, namun PT PBAS hanya menyelesaikan pembayaran 50 orang karyawan saja.
"Pihak PT PBAS mengklim bahwa pembayaran untuk 50 karyawan sesuai rekomendasi dari Disnaker Propinsi Aceh, tetapi pihak Disnaker Propinsi Aceh telah membatah terkait klaim pihak perusahaan itu," paparnya.
"Oleh karena itu, YARA Perwakilan Kota Lhokseumawe mendesak PT PBAS agar menyelesaikan seluruh tunggakan gaji pada seluruh karyawan PT MITAII, kita berharap, PT PBAS kembali membuka dialog dengan para karyawan dalam upaya penyelesaian tersebut," harap Ibnu.
Lanjutnya, kata ibnu, sebelum penyelesaian permasalahan ini sudah melibatkan banyak pihak, selain Disnaker Provinsi Aceh juga melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Lhokseumawe, seharusnya permasalahan ini tidak terus berlarut.
"Upaya penyelesaian ini sebagaimana yang diamanatkan Undang-Udang nomor 13 tahun 2003, pasal 65 tentang ketenaga kerjaan, jo pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain," pungkas Ibnu.[*/Red]