-->

Tidak ada Pungli, Parkir di Puskesmas Dibawah Pengawasan Dinkes

24 November, 2021, 18.16 WIB Last Updated 2021-11-24T11:17:33Z

LINTAS ATJEH | LANGSA - Terkait adanya kegiatan parkir di lingkungan Dinas Kesehatan yang dikelola oleh PT Trans Langsa tidak ada sangkut-pautnya dengan Dinas Perhubungan Kota Langsa.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Kota Langsa Bambang Suriansyah, SE saat ditemui LintasAtjeh.com diruang kerjanya, Rabu (24/11/2021).


"Perlu dipahami bahwa pengelolaan parkir di puskesmas-puskesmas itu dibawah pengawasan ataupun wewenang dari Dinas Kesehatan, bukan Dinas Perhubungan Kota Langsa," jelas Bambang yang akrab disapa dengan panggilan Agam.


Ia juga menerangkan, pada saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRK Langsa dari komisi II dan IV kemarin juga sudah dijelaskan bahwa itu semua tanahnya Dinas Kesehatan.


"Kontrak pengutipan parkir sesuai dengan Qanun Nomor 8 Tahun 2013 pada pasal 18 tentang tempat parkir khusus Pemerintah Kota Langsa, jadi puskesmas ataupun rumah sakit dibawah Dinas Kesehatan Langsa," jabarnya.


Menurutnya, puskesmas ataupun rumah sakit tersebut harus membuat adendum ataupun kontrak dengan pihak ketiga yakni PT Trans Langsa selaku pengelola perparkiran yang saat ini mengelola restribusi tepi jalan umum pemko Langsa.


"Adapun kontrak parkir yang dilakukan PT Trans Langsa dengan Dinas Kesehatan melaui lima puskesmas merupakan hal yang wajar dan harus sesuai aturan yakni parkir khusus," ujarnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, Dr Akbar mengatakan bahwa terkait pemberitaan dugaan pungli oleh PT Trans Langsa itu tidak benar dan hal ini hanya mis Komukasi atau kurangnya koordinasi.


Akbar menjelaskan, sesuai Permendagri No. 79 Tahun Tentang Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD) bahwa BLUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dengan menganut prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan saling menguntungkan baik finansial dan /atau non finansial. 


"Maka untuk faskes BLUD dapat melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan pelayanan secara kualitas dan kuantitas," jelasnya. 


"Faskes non BLUD, kerjasama dengan pihak ketiga dapat dikoordinasikan ke Dinas Kesehatan terkait aliran penghasilan yang diperoleh agar masuk ke Kas daerah  Kota Langsa," imbuh Plt Kadis Dinkes Kota Langsa itu.


Dikatakannya, Dinas Kesehatan melalui UPTD guna meningkatkan PAD Kota Langsa maka akan segera dilakukan kerjasama atau adendum dengan pihak ketiga yakni PT Trans Langsa agar pelaksanaan pengutipan parkir khusus ini berjalan sesuai atura yang berlaku.


Terpisah, Direktur Trans Langsa Agus Setiawan saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com menjelaskan bahwa proses pengutipan parkir di puskesmas ini baru dilaksanakan sebagai langkah awal untuk parkir khusus yang baru dijalankan. Setelah nantinya adendum ini di buat dengan pihak dinas Kesehatan maka kita akan lakukan penyetoran PAD Kota Langsa melalui dinas Kesehatan Kota Langsa.


"Kami dari PT Trans Langsa sudah mengajukan permohonan untuk pengelolaan parkir dilingkungan Dinas Kesehatan Kota Langsa. Dan ini semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," tandas Agus. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini