-->

Respon Positif Netizen Usai Hukuman Cambuk di Aceh Masuk TV Korea Selatan

26 November, 2021, 11.33 WIB Last Updated 2021-11-26T04:33:57Z
ILUSTRASI - Netizen Korea Selatan memberikan respon positif soal hukuman cambuk yang diterapkan di Aceh karena alasan ini.* /ANTARA/Ampelsa.

LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Hukuman cambuk yang terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, baru-baru ini menarik cukup banyak perhatian warga Korea Selatan.

Hal ini terjadi setelah salah satu stasiun televisi berita di Korea Selatan, menayangkan video berdurasi 30 detik yang berisi seputar kronologi sebab terjadinya hukuman cambuk di Aceh.

Hukuman cambuk itu terjadi karena perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang pria dan wanita di Aceh.

Pasangan itu tertangkap pada bulan Agustus dari laporan warga sekitar, hingga akhirnya mendapatkan hukuman 3 bulan penjara dan hukuman cambuk sebanyak 17 kali.

Aceh sendiri merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang menerapkan prinsip Islam.

Dimana jika ada orang yang melakukan seks di luar nikah, kekerasan seksual, homoseks, dan minum alkohol, akan mendapat hukuman cambuk terbuka yang dilihat banyak orang.

Hukuman cambuk yang terjadi di Aceh ini ternyata menuai banyak respon positif dari warga Korea Selatan.

Mereka menilai dengan hukuman cambuk ini orang jadi belajar kalau selingkuh pada dasarnya merupakan salah satu perbuatan tercela yang memalukan bukan untuk dipamerkan.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Daripada sakitnya yang lebih sakit adalah malunya, tapi dengan hukuman ini orang-orang jadi tau apa yang sebenarnya memalukan," tutur Hansol, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Korea Reomit pada 26 November 2021.

Salah satu warga Korea Selatan mengemukakan sebuah studi yang mengatakan bahwa shock yang diterima pasangan yang diselingkuhi, sama dengan shock ketika orang tua meninggal.

Hukuman cambuk yang terjadi di Aceh juga dianggap mirip dengan hukuman yang dilakukan pada era Joseon yang bernama Gonjang hanya saja lebih trendi.

Selain itu, alasan hukuman cambuk menuai respon positif, karena di Korea Selatan tidak ada hukum yang menangani tentang kasus perselingkuhan.

Pada 26 Februari 2015, hukum perselingkuhan di Korea Selatan dihapus dari hukum pidana, karena perselingkuhan dinilai sebagai hukum perdata.

Hal ini pun banyak menuai kontroversi karena beberapa orang menyalahkan gunakan hukuman ini demi mencari keuntungan.

Orang yang dituntut dengan kasus perselingkuhan di Korea Selatan jika menang di pengadilan akan mendapatkan uang ganti rugi dan kompensasi.

Namun, cara untuk mengajukan tuntutan ini cukup rumit yaitu harus dilakukan oleh pasangan yang mau bercerai hingga harus adanya bukti perselingkuhan yang jelas.

"Di Korea Selatan itu mengajukan hukum ini lumayan susah, bahkan harus sampai menyewa Perusahaan Detektif, untuk mendapatkan bukti perselingkuhan," tutur Hansol.[PR TASIKMALAYA]
Komentar

Tampilkan

Terkini