-->


Polres Aceh Barat, Berhasil Mengungkap Pelaku Pembunuhan Guru SMK

16 November, 2021, 21.25 WIB Last Updated 2021-11-16T14:33:26Z

LINTAS ATJEH | ACEH BARAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Samatiga, Polres Aceh Barat, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Arongan Lambalek, Fitriani (45), warga Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, yang di temukan tewas mengenaskan, di kediamannya pada 04 November 2021 lalu.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda mengatakan, pelaku ialah Kepala Dusun Desa setempat berinisial JH (45), pembunuhan itu dilakukan secara terencana dilatar belakangi sakit hati.


"Sehari sebelum kejadian 03 November 2021 tepatnya, pelaku sudah datang dengan sebilah parang ke rumah korban. Kala itu JH melihat korban seorang diri, niat membunuh awalnya dengan menggorok leher korban, namun tidak jadi,” katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Aceh Barat, Selasa (16/11/2021).


Dikatakannya, meski tidak jadi menghabisi nyawa korban, JH sempat berdialog dengan Fitriani saat itu. Esoknya pelaku sempat datang ke masjid untuk shalat magrib bersamaan dengan suami korban.

"Karena suami usai shalat magrib tidak segera pulang, pelaku menuju ke rumah korban, dan sempat mondar-mandir disana, tak lama berselang anak korban keluar dari rumah, lalu pelaku masuk dari pintu samping, saat menemui korban langsung dilayangkan tinju ke bawah wajah korban,” ungkapnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Korban kemudian terjatuh ke lantai, lanjut Kapolres, pelaku lantas mengambil handphone korban dan memasukan ke dalam sakunya. Tubuh korban yang sudah tak berdaya kemudian diseret dan melemparnya ke halaman belakang rumah. 


Disanalah, JH kemudian mengambil perhiasan emas yang dikenakan oleh korban berupa Kalung dan Gelang dengan berat total hampir 60 mayam. Usai itu, batu dengan berat sekitar 30 Kilogram dihantamkan ke kelapa korban hingga tewas.


"Emas yang diambil sekitar 60 mayam, yang berhasil kita sita, ada satu gelang seberat 30 mayam. Jadi motifnya setelah kita dalami karena sakit hati, karena pelaku kerap dihina oleh korban berulang kali, sehingga pelaku dendam terhadap korban,” ujarnya.


Namun, sebagai upaya menghilangkan jejak, pelaku membuang kalung dengan berat sekitar 30 mayam ke dalam rawa, selebihnya digunakan untuk melunasi hutang pelaku di Pegadaian.


Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, batu yang digunakan untuk membunuh korban, gelang emas seberat 99,78 Gram, uang 20 juta hasil dari emas yang dibawa ke pegadaian, serta pakaian korban dan pelaku.


Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman mati sesuai dengan pasal 40 juncto 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, pelaku sudah mendekam di rutan Mapolres Aceh Barat.[Ms]

Komentar

Tampilkan

Terkini