-->

Pemkab dan SKPK Nagan Raya Tandatangan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

05 November, 2021, 21.24 WIB Last Updated 2021-11-05T14:25:17Z

LINTAS ATJEH |NAGAN RAYA -  Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melakukan penandatangan Komitmen Bersama tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Aula Bappeda Kabupaten setempat, Jum'at (05/11/2021).

Turut hadir Sekretaris Daerah, Ir. H. Ardimartha mewakili Bupati Nagan Raya dan para Asisten Setdakab, Kepala SKPK dan Camat dalam Kabupaten Nagan Raya.


Bupati Nagan Raya, H. M Jamin Idham, SE, melalui Sekda, Ir H Ardimartha, dalam arahannya mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan penandatanganan komitmen bersama SKPK tentang keterbukaan informasi publik serta penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kepala Dinas Kominfotik dan Camat


"Kami meminta agar Kepala SKPK dapat mendukung pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan PPID pembantu, dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Nagan Raya," ujar Ardimartha.


Dia berharap kepada para kepala SKPK, agar segera melakukan koordinasi, membangun komunikasi dan hubungan kerja yang baik untuk mendukung dan mempermudah pelaksanaan MoU.


Lanjutnya, kepada para camat agar melaksanakan sosialisasi kepada keuchik gampong dilanjutkan dengan bimbingan teknis pengelolaan aplikasi dan website pada tahun 2022 mendatang.


Pada kesempatan itu, Sekda juga mengingatkan Kepala SKPK untuk lebih responsif setiap informasi yang disampaikan pimpinan.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


"Saya mohon saudara Kepala SKPK lebih responsif dan bertindak cepat terhadap informasi yang disampaikan, seperti permintaan data atau pun dokumen dan lain-lain," pinta Sekda.


Dikesempatan yang sama. Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Nagan Raya, Drs. Said Amri, selaku PPID utama menjelaskan, bahwa acara yang dilaksanakan pada hari ini, terbagi dalam dua sesi, yaitu penandatanganan komitmen bersama SKPK dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Sedangkan pada sesi kedua, penandatanganan MoU antara Diskominfotik dengan para camat dalam Kabupaten Nagan Raya tentang pengembangan gampong informatif.


Lanjutnya, penandatanganan komitmen bersama SKPK bertujuan untuk memperkuat PPID utama dan PPID pembantu di setiap SKPK dalam memberikan layanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat.


"Sedangkan penandatanganan MoU dengan para camat dimaksudkan sebagai acuan dalam melaksanakan sinergi tupoksi, antara Diskominfotik dan Sekretariat Kecamatan,” terang Said.


"Sehingga terbentuknya gampong informatif melalui penerapan aplikasi Sistem Informasi Gampong (SIGAP) dan Website Gampong serta pembentukan PPID gampong secara bertahap pada 222 gampong dalam Kabupaten Nagan Raya,” tutupnya.[Ms]

Komentar

Tampilkan

Terkini