-->


Pemkab Atam Belum Mengurangi Anggaran Pokir Anggota Dewan, Tapi Gaji Pegawai Honor Dipotong Rp 200 Ribu Perbulan

18 November, 2021, 23.38 WIB Last Updated 2021-11-18T16:38:49Z

Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto yang didampingi Wakil Ketua I Fadlon dan Wakil Ketua II Muhammad Nur serta Sekwan Rulina Rita menerima dengan resmi dokumen R-APBK Aceh Tamiang TA 2020 di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Kamis (18/11/2021).

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar rapat paripurna ke-1 (pembukaan) agenda penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (RAPBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022.

Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST, Kamis (18/11/2021).

Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, yang diwakili Sekda H. Drs. Asra dalam pidato pengantar penyampaian rancangan qanun APBK Tahun Anggaran 2022 menjelaskan, pendapatan daerah sebesar Rp.1.217.162.157.354. Belanja daerah sebesar Rp.1.217.162.152.022. Dan pembiayaan netto sebesar Rp.7.000.000.000,-.

Lanjut Sekda, kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang tergambar dalam R-APBK Tahun Anggaran 2022, tidak jauh berbeda dengan kondisi setelah dilakukan refocusing APBK Tahun 2021.

Sekda menyebutkan, dana transfer untuk Pemkab Aceh Tamiang yang ditetapkan dalam APBN TA 2022, jauh di bawah Proyeksi R-APBK TA 2022 yang telah ditetapkan dalam RKPD serta KUA/PPAS. 

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Dijelaskan oleh Sekda, sementara KUA/PPAS Kabupaten Aceh Tamiang TA 2022 dengan penjelasan sebagai berikut:

Pendapatan transfer DAU pada KUA/PPAS TA 2022 direncanakan sebesar Rp.553.489.012.000, sedangkan dalam APBN TA 2022 adalah sebesar Rp.488.964.332.000, atau terdapat selisih kurang sebesar Rp.44.524.680.000,-.

Pendapatan transfer DID yang semula direncanakan dalam KUA/PPAS TA 2022 adalah sebesar Rp.27.973.499.599, namun dalam APBN TA 2022, Pemkab Aceh Tamiang tidak menerima alokasi pendapatan transfer untuk dana DID.

"Adapun sumber PAD Aceh Tamiang Kabupaten Aceh Tamiang sudah diperhitungkan secara optimal dan tidak mengalami perubahan sebagaimana yang telah diproyeksikan  pada RKPD dan KUA, PPAS Tahun Anggaran 2022," sebut Sekda.

Kemudian dijelaskan Sekda, untuk menyikapi kondisi ini Pemkab Aceh Tamiang harus melakukan pengurangan/penyesuaian terhadap rencana anggaran belanja melalui beberapa kebijakan, antara lain:

- Melakukan pengurangan belanja rutin dan operasional kantor yang bersumber dari DAU dan DBH pada seluruh OPD.

- Tidak mengalokasikan belanja makan minum aktivitas lapangan pegawai (PNS dan PDPK).

- Melakukan pengurangan belanja honorarium PDPK dan PDPKT sebesar Rp.200 ribu per orang per bulan, terhitung mulai bulan Januari s.d Desember 2022.

- Melakukan pengurangan belanja untuk TPP, terhitung mulai bulan Januari s.d Desember 2022, yakni sebesar 25 persen untuk eselon II dan III, serta 15 persen untuk eselon IV dan Staf.

"Sedangkan untuk anggaran belanja kegiatan yang berasal dari usulan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan belum dapat kami lakukan pengurangan," ungkap Sekda.

"Terhadap beberapa kebijakan ini tentunya memerlukan pertimbangan bersama untuk dilakukan penyesuaian lebih lanjut dalam pembahasan R-APBK TA 2022 antara Panitia Anggaran dan Tim Anggaran Pemkab Aceh Tamiang," terangnya lagi.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, Wakil Ketua I Fadlon, SH, Wakil Ketua II Muhammad Nur, Para Anggota Dewan, Sekwan Rulina Rita, ST, MT, Sekda H. Drs. Asra, dan Para Unsur Forkopimda Aceh Tamiang.[ZF]

 

Komentar

Tampilkan

Terkini