-->

Parlementaria: DPRK Aceh Tamiang Gelar Sidang Paripurna ke-1 (Pembukaan) Agenda Penyampaian Raqan APBK TA 2022

20 November, 2021, 14.09 WIB Last Updated 2021-11-20T07:09:56Z

Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST, yang didampingi Wakil Ketua I Fadlon, SH, dan Wakil Ketua II Muhammad Nur, memimpin paripurna ke-1 (pembukaan) agenda penyampaian Raqan APBK TA 2022, Kamis (18/11/2021) siang.
 
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar sidang paripurna ke-1 (pembukaan) agenda penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (Raqan APBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022.

Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST, yang didampingi Wakil Ketua I Fadlon, SH, dan Wakil Ketua II Muhammad Nur, Kamis (18/11/2021) siang.

Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, yang diwakili Sekda H. Drs. Asra dalam pidato pengantar penyampaian Raqan APBK Tahun Anggaran 2022 menjelaskan, pendapatan daerah sebesar Rp.1.217.162.157.354. Belanja daerah sebesar Rp.1.217.162.152.022. Dan pembiayaan netto sebesar Rp.7.000.000.000,-.
Sekwan Rulina Rita, ST, MT.

Lanjut Sekda, kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang tergambar dalam Raqan APBK Tahun Anggaran 2022, tidak jauh berbeda dengan kondisi setelah dilakukan refocusing APBK Tahun 2021.

Sekda menyebutkan, dana transfer untuk Pemkab Aceh Tamiang yang ditetapkan dalam APBN TA 2022, jauh di bawah Proyeksi Raqan APBK TA 2022 yang telah ditetapkan dalam RKPD serta KUA/PPAS. 

Dijelaskan oleh Sekda, sementara KUA/PPAS Kabupaten Aceh Tamiang TA 2022 dengan penjelasan sebagai berikut:

Pendapatan transfer DAU pada KUA/PPAS TA 2022 direncanakan sebesar Rp.553.489.012.000, sedangkan dalam APBN TA 2022 adalah sebesar Rp.488.964.332.000, atau terdapat selisih kurang sebesar Rp.44.524.680.000,-.

Pendapatan transfer DID yang semula direncanakan dalam KUA/PPAS TA 2022 adalah sebesar Rp.27.973.499.599, namun dalam APBN TA 2022, Pemkab Aceh Tamiang tidak menerima alokasi pendapatan transfer untuk dana DID.

"Adapun sumber PAD Aceh Tamiang Kabupaten Aceh Tamiang sudah diperhitungkan secara optimal dan tidak mengalami perubahan sebagaimana yang telah diproyeksikan  pada RKPD dan KUA, PPAS Tahun Anggaran 2022," sebut Sekda.
Sekda Drs. H. Asra

Kemudian dijelaskan Sekda, untuk menyikapi kondisi ini Pemkab Aceh Tamiang harus melakukan pengurangan/penyesuaian terhadap rencana anggaran belanja melalui beberapa kebijakan, antara lain:

- Melakukan pengurangan belanja rutin dan operasional kantor yang bersumber dari DAU dan DBH pada seluruh OPD.

- Tidak mengalokasikan belanja makan minum aktivitas lapangan pegawai (PNS dan PDPK).

- Melakukan pengurangan belanja honorarium PDPK dan PDPKT sebesar Rp.200 ribu per orang per bulan, terhitung mulai bulan Januari s.d Desember 2022.

- Melakukan pengurangan belanja untuk TPP, terhitung mulai bulan Januari s.d Desember 2022, yakni sebesar 25 persen untuk eselon II dan III, serta 15 persen untuk eselon IV dan Staf.

"Sedangkan untuk anggaran belanja kegiatan yang berasal dari usulan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan belum dapat kami lakukan pengurangan," ungkap Sekda.
Sekda Asra yang mewakili Bupati Aceh Tamiang menyerahkan dokumen Raqan APBK Aceh Tamiang TA 2020 kepada Pimpinan DPRK Aceh Tamiang pada sidang paripurna di gedung dewan setempat, Kamis (18/11/2021) siang.

"Terhadap beberapa kebijakan ini tentunya memerlukan pertimbangan bersama untuk dilakukan penyesuaian lebih lanjut dalam pembahasan Raqan APBK TA 2022 antara Panitia Anggaran dan Tim Anggaran Pemkab Aceh Tamiang," terangnya lagi.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, Wakil Ketua I Fadlon, SH, Wakil Ketua II Muhammad Nur, Para Anggota Dewan, Sekwan Rulina Rita, ST, MT, Sekda H. Drs. Asra, dan Para Unsur Forkopimda Aceh Tamiang.

Pandangan Seluruh Fraksi 

Saat sidang paripurna lanjutan dengan agenda  penyampaian pendapat dan pandangan umum anggota dewan dan fraksi terkait Rancangan Qanun APBK Aceh Tamiang TA 2022 yang berlangsung di gedung dewan setempat, Kamis (18/11/2021) malam, seluruh fraksi yang ada di DPRK Aceh Tamiang menolak kebijakan Bupati Aceh Tamiang yang akan memangkas gaji tenaga PDPK dan pemangkasan TPP bagi PNS untuk Tahun Anggaran 2022 di kabupaten tersebut.

Pantauan LintasAtjeh.com, sidang paripurna yang berlangsung Kamis (18/11/2021) malam tersebut dihadiri Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto dan Wakil Ketua Fadlon dan Muhammad Nur, anggota dewan, Bupati Aceh Tamiang diwakili oleh Asisten Administrasi Abdullah dan undangan lainnya.

Para juru bicara dari Fraksi Gerindra Salbiah, Fraksi Partai Aceh Juniati, Fraksi Tamiang Sepakat Dody Fahrizal, Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan Purwati, tampil secara bergantian di atas mimbar membacakan pendapat fraksi masing-masing yang menyatakan menolak dan meminta Bupati Aceh Tamiang untuk meninjau ulang kebijakan yang akan memotong honor tenaga PDPK sebesar Rp200 ribu perorang perbulan yang akan diberlakukan mulai Januari sampai dengan Desember 2022.
Asisten Administrasi Abdullah yang mewakili Bupati Aceh Tamiang menerima berkas pernyataan sikap fraksi-fraksi yang diserahkan oleh Pimpinan DPRK Aceh Tamiang pada sidang paripurna di gedung dewan setempat, Kamis (18/11/2021) malam.

Menurut fraksi-fraksi tersebut, gaji honor tenaga PDPK selama ini sangat kecil hanya Rp. 815 ribu perorang perbulan, sehingga jika nanti gaji mereka dipotong Rp200 ribu perorang perbulan tentu saja akan membuat tenaga PDPK menjadi sangat susah untuk membiayai kebutuhan keluarga mereka.

Fraksi-fraksi juga minta kepada Bupati Aceh Tamiang agar mempertimbangkan dan meninjau ulang kebijakan yang akan mengurangi TPP bagi PNS sebesar 25 persen bagi Eselon II dan III serta 15 persen bagi Eselon IV dan Staf.

"Pendapatan PNS Eselon IV dan staf sangat kecil, kalau bisa janganlah dikurangi karena akan membuat mereka susah untuk membiayai kebutuhan keluarga mereka," jelas Purwati.

Pernyataan dari seluruh fraksi tersebut selanjutnya pada sidang paripurna diserahkan kepada Abdullah yang mewakili Bupati Aceh Tamiang pada sidang tersebut.[ZF/SN]


Komentar

Tampilkan

Terkini